Tasikmalaya, MNP – DA (46), warga Cirahong Desa Margahayu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya diciduk kepolisian Polsek Indihiang.
Diketahui (DA) diduga mencuri handphone milik kasir toko pakaian di jalan kapten Naseh no 12 Panglayungan kecamatan Cipedes kota Tasikmalaya.
Modus pelaku pura pura akan beli baju buat kado anaknya tersebut terekam Cctv toko pencurian tersebut terjadi pada hari, Rabu (09/11/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu pelaku dengan memakai helm dan masker memasuki Toko Pakaian Campernik, berpura pura akan membeli baju anak buat kado.
Kaplsek Indihiang polres kota Tasikmalaya AKP Iwan menyebutkan modus pelaku dengan pura pura akan membeli baju anak untuk kado, saat pelaku mau membayar baju pesanannya, pelaku meminta kasir membungkus dengan kertas kado.
“Saat kasir selesai membungkus pesanannya, pelaku sudah tidak ada dan melihat Hp miliknya dan inventaris toko sudah hilang,” ungkap Iwan, Sabtu (11/11/2022).
“Kepolisian, kemudian melakukan olah TKP dan menganalisa rekaman melalui CCTV yang terpasang,” sambungnya.
Dia menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengidentifikasi pelaku dari beberapa CCTV yang terpasang dibeberapa tempat.
“Hasil kerja keras anggota kami, alhamdulilah pelaku teridentifikasi berinisial DA, pihaknya tidak butuh waktu lama dan berhasil kami amankan di rumahnya di Cirahong kec Manonjaya
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Indihiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 unit HP merk Samsung GalaxyJ7 Prime dan Merk Infinix10 Hot Play serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” tandasnya. (Sn)
![]()









Tinggalkan Balasan