Ayah Bejad di Tasik Cabuli Anak Kandung, Begini Modusnya

Jumat, 7 Oktober 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Sorang ayah berinisial MS (39) tega mencabuli  anaknya sendiri selama tiga tahun. Diketahui pelaku adalah warga Desa, Kecamatan Pagerageung Kab Tasikmalaya provinsi Jawa Barat.

Pelaku diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berumur 14 tahun selama tiga tahun, dari mulai kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Merasa tidak terima perbuatan bejad suaminya, ibu korban langsung melaporkan kasusnya itu ke Polsek Pageurageung dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menyebutkan, pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Polsek Pageurageung terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya.

“Aksi pencabulan terhadap anak usia 14 tahun ini baru terbongkar pada Agustus 2022 hingga ibu kandung melaporkannya,” ungkap Agung, Kamis (06/10/2022).

Kepolisian langsung melakukan penyidikan dan meminta keterangan korban termasuk ibunya, tidak menunggu lama pihak kepolisian menangkap pelaku.

Tersangka mengaku perbuatannya di rumahnya ketika sejak anak masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP. Dalam aksinya, pelaku menurunkan celana dalam korban, menciumi dan lainnya.

AKP Agung menyebut, modusnya, pelaku ini awalnya pura-pura tidur dengan korban hingga melakukan aksi bejatnya tiga tahun terakhir. Perbuatan yang dilakukan pelaku pada korban dengan menggesekan kemaluan pelaku dan kurang lebih selama sepuluh menit.

“Kami telah menyita barang bukti antara lain baju daster warna hitam polkadot putih, satu potong celana pendek warna orange, satu potong celana dalam warna coklat, dan satu potong bra warna pink. Untuk pelaku, sudah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Sn).

Loading

Berita Terkait

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya
Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah
Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil
Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen
Sungai Takuam Diduga Tercemar, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu
FKPPI Tasikmalaya bersama Sera Sani Foundation Bagikan 250 Paket Ta’jil di Alun-alun Manonjaya
Jaga Kesederhanaan, Koramil 1202/Indihiang Gelar Buka Bersama dan Tali Asih di Markas Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:12 WIB

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:05 WIB

Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:54 WIB

Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:47 WIB

Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:38 WIB

Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen

Berita Terbaru