Ayah Bejad di Tasik Cabuli Anak Kandung, Begini Modusnya

Jumat, 7 Oktober 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Sorang ayah berinisial MS (39) tega mencabuli  anaknya sendiri selama tiga tahun. Diketahui pelaku adalah warga Desa, Kecamatan Pagerageung Kab Tasikmalaya provinsi Jawa Barat.

Pelaku diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berumur 14 tahun selama tiga tahun, dari mulai kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Merasa tidak terima perbuatan bejad suaminya, ibu korban langsung melaporkan kasusnya itu ke Polsek Pageurageung dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menyebutkan, pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Polsek Pageurageung terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya.

“Aksi pencabulan terhadap anak usia 14 tahun ini baru terbongkar pada Agustus 2022 hingga ibu kandung melaporkannya,” ungkap Agung, Kamis (06/10/2022).

Kepolisian langsung melakukan penyidikan dan meminta keterangan korban termasuk ibunya, tidak menunggu lama pihak kepolisian menangkap pelaku.

Tersangka mengaku perbuatannya di rumahnya ketika sejak anak masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP. Dalam aksinya, pelaku menurunkan celana dalam korban, menciumi dan lainnya.

AKP Agung menyebut, modusnya, pelaku ini awalnya pura-pura tidur dengan korban hingga melakukan aksi bejatnya tiga tahun terakhir. Perbuatan yang dilakukan pelaku pada korban dengan menggesekan kemaluan pelaku dan kurang lebih selama sepuluh menit.

“Kami telah menyita barang bukti antara lain baju daster warna hitam polkadot putih, satu potong celana pendek warna orange, satu potong celana dalam warna coklat, dan satu potong bra warna pink. Untuk pelaku, sudah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Sn).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas dan Humanis, Lapas Cipinang Dorong Wartelsuspas sebagai Solusi Komunikasi
Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 
Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 
LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan
BUMDES Salak II Launching Unit Usaha Peternakan Ayam Dukung Program Prabowo Subianto
Tokoh Masyarakat Bungursari Minta Kejelasan Akses Jalan Menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya 
Ketua MPR dan Menag Jadi Saksi Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi
Desakan DPRD Meningkat, Pemkab Tasikmalaya Diminta Cabut Kebijakan ‘Cut Off’ Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:07 WIB

Tegas dan Humanis, Lapas Cipinang Dorong Wartelsuspas sebagai Solusi Komunikasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:46 WIB

Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:36 WIB

Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:26 WIB

LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:13 WIB

BUMDES Salak II Launching Unit Usaha Peternakan Ayam Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Berita terbaru

Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:46 WIB

Berita terbaru

Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:36 WIB

Berita terbaru

LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:26 WIB