Polsek Penengahan Polres Lamsel Tangkap Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

Minggu, 6 November 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.

Dua Pelaku GDY (22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan.

Keduanya kedapatan menggelapkan satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.

Pelaku GDY (22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

”Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Dari hasil introgasi tim kepolisian terhadap pelaku GDY, ternyata dari pengakuannya membenarkan melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27).

“Kedua pelaku berhasil kami amankan dirumahnya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di tiga TKP yang berbeda,” sambung Kapolsek.

IPTU Gobel juga menambahkan, modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana. (Hendri)

Loading

Berita Terkait

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya
Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat
SSB Galuh Mekanis Asah Mental dan Strategi di Guruminda Cup HUT Kabupaten Ciamis
Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32 WIB

ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:33 WIB

Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:15 WIB

Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya

Berita Terbaru