Polsek Penengahan Polres Lamsel Tangkap Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

Minggu, 6 November 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.

Dua Pelaku GDY (22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan.

Keduanya kedapatan menggelapkan satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.

Pelaku GDY (22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

”Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Dari hasil introgasi tim kepolisian terhadap pelaku GDY, ternyata dari pengakuannya membenarkan melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27).

“Kedua pelaku berhasil kami amankan dirumahnya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di tiga TKP yang berbeda,” sambung Kapolsek.

IPTU Gobel juga menambahkan, modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana. (Hendri)

Loading

Berita Terkait

Warga Linggasari Puspasari Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Al-Barokah
PB Manguntur Gelar Turnamen Bulu Tangkis Anda Putra, Semarakkan HUT RI ke-81
Buka Pengabdian Masyarakat UIN Alauddin, Bupati Jeneponto Dorong Penguatan Kompetensi Guru
Bupati Jeneponto Buka Pendistribusian KKS Program PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2026
Polres Garut dan Forkopimda Garut Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Narkoba, Miras, dan OKT
Dandim 0611/Garut Hadiri Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Sukajadi, Hasil Diperkirakan 600 Kilogram
Menjelang Pensiun, Kepala SDN 1 Urug Tasikmalaya Suarakan Pelestarian Aksara Sunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Warga Linggasari Puspasari Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Al-Barokah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PB Manguntur Gelar Turnamen Bulu Tangkis Anda Putra, Semarakkan HUT RI ke-81

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Buka Pengabdian Masyarakat UIN Alauddin, Bupati Jeneponto Dorong Penguatan Kompetensi Guru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Bupati Jeneponto Buka Pendistribusian KKS Program PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Polres Garut dan Forkopimda Garut Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Narkoba, Miras, dan OKT

Berita Terbaru