Polsek Penengahan Polres Lamsel Tangkap Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

Minggu, 6 November 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.

Dua Pelaku GDY (22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan.

Keduanya kedapatan menggelapkan satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.

Pelaku GDY (22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

”Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Dari hasil introgasi tim kepolisian terhadap pelaku GDY, ternyata dari pengakuannya membenarkan melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27).

“Kedua pelaku berhasil kami amankan dirumahnya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di tiga TKP yang berbeda,” sambung Kapolsek.

IPTU Gobel juga menambahkan, modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana. (Hendri)

Loading

Berita Terkait

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan
Paturay Tineung SMKS Krija Bhakti Utama, 294 Siswa Kelas XII Resmi Dilepas
Upacara Harkitnas, Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Nasionalisme dan Solidaritas Kebangsaan
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Warga Terdampak Luapan Sungai Lae Sibintoha Desa Kuta Tinggi
Ketua RW 01 Margaluyu Soroti Lambannya Penanganan Kebocoran Pipa SPAM Cibatu
Jelang PPDB, Aliansi Masyarakat Bungursari Desak Kejelasan Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya
“Polisi Sahabat Santri”, Edukasi Santri Madrasah Diniyah Al Huda Tasikmalaya Cegah Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23 WIB

Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:14 WIB

Paturay Tineung SMKS Krija Bhakti Utama, 294 Siswa Kelas XII Resmi Dilepas

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas, Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Nasionalisme dan Solidaritas Kebangsaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:28 WIB

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Warga Terdampak Luapan Sungai Lae Sibintoha Desa Kuta Tinggi

Berita Terbaru