Tasikmalaya, MNP – Perbaikan Normalisasi Saluran Drainase kelurahan Sambongpari kecamatan Mangkubumi menuai konflik oleh salah satu tokoh masyarakat setempat.
Proyek dari sumber dana APBD Kota Tasikmalaya dengan No : 027/45/Kel/2022 anggaran Rp 107.944.645,00 ini dikerjakan CV Anugerah Bersaudara.
Seharusanya, pekerjaan dengan nilai anggaran ratusan juta tersebut dikerjakan oleh oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan tidak melibatkan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem pemasyarakatan, mengoptimalisasikan pemberdayaan/keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
Warga Kp Sambong tengah RT 01 RW 01 kelurahan Sambongpari kecamatan Mangkubumi Ateng Suhardiman (Bang OT) mengatakan, seharusnya proyek itu dikerjakan oleh Pokmas.
“Sebab, selain bisa mengurangi pengangguran, pekerjaan bisa maksimal kalau pekerja dari masyarakat setempat,” ucap Bang OT kepada MNP, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan, pembangunan melibatkan Pokmas melalui swakelola itu berdasarkan pada usulan/persiapan/perencanaan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Pokmas.
Hal tersebut tegas Bang OT, tidak terlepas dari aturan-aturan hukum yang ada, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Juga Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola,” terang Bang OT.
Terpisah, pelaksana kegiatan CV Anugrah Bersaudara Rahmat menyebukan, pihaknya sebagai pelaksana pekerjaan hanya menjalankan sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Rahmat berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendorong kegiatan ini. Menurutnya, masalah keberatan masyarakat pekerjaan harus dikerjakan pokmas bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai dilapangan.
“Silahkan ditayangkan ke pihak kelurahan Sambongpari, kami hanya menjalankan tugas dari atasan sebagai pelaksana di lapangan, selebihnya saya tidak mengetahui,” tandas Rahmat
Sampai berita ini tayang, wartawan MNP belum bisa menghubungi lurah Sambongpari kecamatan Mangkubumi untuk konfirmasi. (Sn)