BNN Bekuk 22 Tersangka dan 300 Kg Narkoba

Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni hingga Juli 2022. Dari pengungkapan ini diamankan 22 tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Kenedy menjelaskan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai.

Menurut dia, pihaknya masih mengejar tiga orang yang masuk dalam DPO. “Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, Kamis kemarin (14/07).

Irjen. Pol. Kenedy merinci dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri.

Dia pun menyayangkan keterlibatan ketiga aparat penegak hukum ini.
Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara untuk aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.

Irjen Pol Kenedy menyebut, dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.

“Kami sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” jelas Deputi Pemberantasan BNN.

Selain para tersangka, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram. “Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Hms Polri)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Target Lolos Piala Dunia 2026
Warga Resah, Kasus Penipuan Pesanan Online Marak di Kota Tasikmalaya
DPD IWOI Kab Majalengka Rayakan Anniversary ke-1, Perkuat Sinergitas dan Profesionalisme Jurnalis
Terancam Hukuman Berat, Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Masyarakat Senang, Polres Pakpak Bharat Sambangi Malam Weekend Menjaga Kamtibmas 
Kasus C4bul di Rumah Tahfidz, Kemenag Kota Tasikmalaya Jangan Cuci Tangan
Resmikan Rumah PIS, Mohamad Sohibul Iman: Dekatkan Dewan PKS dengan Masyarakat
Mohamad Sohibul Iman Secara Simbolik Serahkan PIP di SDN Leuwianyar Kota Tasikmalaya 

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:52 WIB

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Target Lolos Piala Dunia 2026

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:36 WIB

Warga Resah, Kasus Penipuan Pesanan Online Marak di Kota Tasikmalaya

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:21 WIB

DPD IWOI Kab Majalengka Rayakan Anniversary ke-1, Perkuat Sinergitas dan Profesionalisme Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:08 WIB

Terancam Hukuman Berat, Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:32 WIB

Masyarakat Senang, Polres Pakpak Bharat Sambangi Malam Weekend Menjaga Kamtibmas 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Warga Resah, Kasus Penipuan Pesanan Online Marak di Kota Tasikmalaya

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:36 WIB