Dualisme Manajemen Plus Kepemimpinan di Terminal Bubulak Diduga Memicu Masalah Kompleks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Semenjak dijalin dan dijalankannya kerjasama antara pengelola terminal Bubulak, dibawah naungan UPTD Terminal Dinas Perhubungan Kota Bogor (DishubKot Bogor), dengan pihak pengurus Koperasi Jasa Usaha Angkutan Niaga (JUAN), berbagai permasalahan di seputar areal terminal Bubulak, disinyalir makin kompleks dan tak mudah dibentuk jadi lebih baik.

Demikian analisa muncul dari obrolan media ini, di areal terminal bersama Kepala Terminal beserta jajarannya, pada Jum’at (2/10/2026)

Sinyalemen analisa tadi muncul spontan, karena substansi di obrolannya itu dari pihak berwenang, terkait kapasitas dan hak berdasar tupoksi mereka, sehingga itu dinilai wajar, dan bukan isapan jempol bagi yang mengetahui itu (situasi dan kondisi : red) di terminal tersebut, yang setiap harinya tidak baik – baik saja, hampir dalam segala hal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari hal tatakelolanya yang belum membaik, pengelolaan di dalam konteks dinamika berbagai bidang usaha di areal terminal semrawut, pengelolaan sanitasi dan kebersihan lingkungan di areal terminal, keamanan yang minim integrasi dan soliditasnya.

Karena kondisi tersebut, wajar tidak mampu mengontrol serta mengantisipasi gangguan bagi keamanan serta ketertibannya, bahkan sering kali kecolongan terjadi tindak kriminal di lokasi, seperti peredaran Obat-obatan Keras golongan G ilegal, Miras, bahkan Narkotika jenis Ganja baru-baru ini.

Belum lagi dengan terjadinya tumpang tindih kebijakan dan peraturan, antara aturan dan kebijakan pengelola pihak Dishub Kota Bogor, dengan pengelola pihak Koperasi tersebut.

Termasuk dalam kebijakan pemungutan retribusi, yang terdengar Anomali dengan tupoksi dan kapasitas dari kedua pihak tersebut.

Mulai dari SOP nya hingga kepada teknis menjalankan kontrak kerjasama kedua pihak terkait, dalam konteks tanggungjawab terhadap tupoksi dari kedua pihak tersebut. Dan semuanya itu tengah terjadi dalam terminal Bubulak.

Dan jika semua itu tak segera dibenahi, hingga kondisi itu kembali normal, terus untuk apa aturan berupa produk hukum di Negara ini masih diberlakukan? Kalau hanya untuk terus menerus dikangkanginya secara berjama’ah, serta dengan terang-terangan.

Adapun produk hukum yang dimaksud, berikut ini :

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUP-DRD).

Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada (16 Juni 2023), sebagai aturan turunan dari *(UU Nomor 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu semangat utama dari PP ini adalah : merestrukturisasi, menyederhanakan, dan menghapus sejumlah objek retribusi daerah, guna mengurangi beban biaya ekonomi (Biaya Logistik), serta mencegah pungutan liar (pungli) bagi angkutan umum dan sektor perhubungan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembatasan dan pelarangan pungutan retribusi, pada sektor perhubungan berdasarkan PP ini :

1. Penghapusan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) :

• Berdasarkan restrukturisasi retribusi perizinan tertentu, pemerintah menghapus retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR), termasuk tera ulang dan pengujian alat pemadam kebakaran.

Sesuai dengan UU HKPD dan PP 35/2023, daerah tak boleh lagi memungut biaya, atas pelayanan untuk jaminan kelaikan kendaraan angkutan umum maupun barang.

2. Penghapusan Retribusi Izin Trayek :

• Retribusi untuk pemberian Izin Trayek bagi angkutan umum dipangkas, atau dihapus dari daftar retribusi perizinan tertentu, yang boleh dipungut oleh pihak Pemerintah Daerah.

Langkah ini ditujukan untuk mempermudah operasional dan meringankan beban para pengusaha angkutan umum.

3. Rasionalisasi untuk Retribusi Terminal dan Parkir :

• Pemda terkait hanya diperbolehkan untuk memungut retribusi : pelayanan-penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum (Retribusi Jasa Umum), dan pada tempat tempat khusus parkir milik Pemda (Retribusi Jasa Usaha).

• Penyediaan fasilitas terminal tetap diatur di dalam Retribusi Jasa Usaha, namun praktik pemungutannya harus mengacu kepada asas manfaat, dan tidak boleh membebani angkutan umum di luar batas ketentuan.

Kebijakan yang diteken oleh Presiden Jokowi ini memiliki tujuan strategis, sebagai berikut :

• Mencegah Pungutan Liar : Menutup celah dan tumpang tindihnya multi aturan di daerah, yang sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, untuk melakukan pungli di jalan raya, atau jembatan timbang.

• Kemudahan Berusaha : Memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih sehat, untuk para pelaku industri dan transportasi umum serta distribusi Logistik.

• Efisiensi Logistik : Menekan ongkos angkut barang dan orang agar tarif transportasi untuk masyarakat NKRI tetap terjangkau.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kings Family Karaoke Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Terjadi Penutupan
Klarifikasi Belum Terjawab, PH Yadi-Subarno Soroti Pernyataan Luasan 11 Hektare
Kenaikan Pangkat 63 Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya: Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Ikut Menguat
Soal Isu Beli Kursi Mahasiswa Baru, Dosen UNSIL Beri Klarifikasi dan Beberkan Kronologi
CV Assalam Family Salurkan Santunan untuk Lansia, Guru Madrasah dan Anak Putus Sekolah
Plat Besi Bikin Curiga, Polisi Temukan 27 Kg Sabu di Mobil Innova, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni
Hari Kesaktian Pancasila di Jeneponto, Bupati Paris Yasir Ajak Jaga Persatuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Kuasa Hukum Kings Family Karaoke Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Terjadi Penutupan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Dualisme Manajemen Plus Kepemimpinan di Terminal Bubulak Diduga Memicu Masalah Kompleks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Klarifikasi Belum Terjawab, PH Yadi-Subarno Soroti Pernyataan Luasan 11 Hektare

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Kenaikan Pangkat 63 Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya: Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Ikut Menguat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Soal Isu Beli Kursi Mahasiswa Baru, Dosen UNSIL Beri Klarifikasi dan Beberkan Kronologi

Berita Terbaru