Polres Sumedang Berhasil Mengungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 14 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, MNP – Polres Sumedang berhasil mencatat pencapaian gemilang dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika selama periode Juli – Agustus 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika yang mencakup berbagai jenis, termasuk sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Dari lima kasus yang diungkap, sebanyak 3 kasus terkait penyalahgunaan sabu, 1 kasus terkait penyalahgunaan ganja, dan 1 kasus terkait Penyalahgunaan Tembakau SIntetis.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen tinggi dari tim Reserse Narkoba Polres Sumedang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang.

Operasi penindakan tersebut melibatkan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Tanjungkerta.

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di lapangan, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dalam upaya memberantas kejahatan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 47,99 gram, ganja seberat 328,49 gram, tembakau sintetis seberat 163,29 gram, serta barang bukti lainnya yang diyakini terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum.

“Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Polres Sumedang untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” jelas Kapolres, Kamis (14/03/2024).

Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Loading

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Humas Polres Sumedang

Berita Terkait

Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih
HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi
Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus
Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang
Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab
Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas
PKBM Agung Nugraha Serahkan Buku Ajar, KBM Warga Binaan Rutan Pemalang Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:19 WIB

Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih

Rabu, 9 September 2026 - 08:06 WIB

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 8 September 2026 - 22:02 WIB

Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:06 WIB

Berita terbaru

Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:17 WIB