Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gadungan KPK Pemeras Pejabat Pemkab Bogor Segera Disidangkan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNPSetelah kurang lebih tiga bulan, Penyidik Polres Bogor akhirnya berhasil tuntaskan berkas perkara tersangka Penyidik gadungan KPK, Yusuf Sulaeman. Berkasnya pun segera dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersangka, Yusuf Sulaeman, itu dari Sat Reskrim Polres Bogor.

Yusuf Sulaeman, adalah tersangka kasus penipuan serta pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu. Sudah dilimpahkan penanganan nya pada Satreskrim Polres Bogor, oleh KPK-RI, terhitung sejak Minggu keempat Juli 2024 lalu.

Dalam menjalankan aksinya itu dirinya mengaku sebagai pekerja di Bagian Informasi dan Data atau Penyidik KPK – RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia), hingga akhirnya diketahui, bahwa dirinya itu ternyata Penyidik gadungan KPK atau hanya mengaku ngaku sebagai Penyidik KPK.

“Hari ini berkas perkaranya lengkap (P-21), kami sudah menerima limpahan perkara juga barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman, dari pihak Satreskrim di Polres Bogor,” terang Kepala Seksi Pidum Kejari Kab Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024) lalu.

KPK Harus Buka ‘Kotak Pandora’, Terkait Temuan BPK di Disdik Kab Bogor 

Agung Ary Kesuma jelaskan lebih lanjut, pihaknya sudah melakukan penahanan bagi tersangka. Yusuf Sulaeman, Pria berprofesi pengusaha tersebut, akan dititip tahan kan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pondok Rajeg Cibinong-Bogor.

“Kami akan menahan dulu tersangka Yusuf Sulaeman, mulai hari ini hingga 10 November mendatang. Untuk selanjutnya perkara ini akan kami limpahkan, ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan,” jelas Agung Ary Kesuma.

Sebagaimana diketahui bersama, Yusuf Sulaeman, telah berhasil melakukan tindak pemerasan terhadap beberapa orang Pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang mencapai angka Rp.700 Juta, secara estafet (3x didalam rentang waktu antara Januari – April 2023 dan April 2024) lalu.

Dengan rincian yang diakui nya, sebagai berikut. Sekitar bulan Januari 2023, korban telah memberikan uangnya itu sebesar Rp. 350 Juta, di kantor Dinas Pendidikan.

Kemudian bulan April 2023, sebesar Rp. 50 Juta, sekitar Cibinong, dan terakhir pada bulan April 2024 itu sebesar Rp. 300 Juta, di Rest Area Gunung Putri, ruas Jalan Tol Jagorawi.

Diduga Peras Pejabat Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Diringkus Kepolisian 

Menyikapi kabar sudah P-21 nya kasus tersebut, Jurnalis Senior, sekaligus Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik, A Didi Sumantri, turut angkat bicara.

Dengan gaya khas serius tapi santainya, dirinya menyatakan bahwa. Hal tersebut baru pada fase menguapkan Kabut Asap, di luar Bara Api kasus sebenar nya di kedalaman kasusnya.

“Saya pribadi menganggap kabar P-21 kasus tersebut baru awal saja, ibarat Kabut Asap Pekatnya, yang dibikin menguap. Sedangkan Bara Panas dari sumber Api nya, itu perlu penanganan lebih berani dan mendalam, serta secara komprehensif, untuk benar-benar memadamkan si sumber Api,” tandasnya.

Penanganannya, lanjutnya lagi, harus extra serius lagi, harus lebih berani, agar bisa menuntaskan masalahnya itu hingga ke Akar-akarnya. Karena, analisa Saya secara pribadi, tindak pidana yang dilakukan Yusuf Sulaeman.

“Itu ibarat kepulan Asap dari Bara Api, atas dugaan telah terjadinya, hal tindak pidana lebih dahulu di internal yang dijadikannya sebagai target korban pemerasannya itu,” tegasnya tanpa tedeng aling-aling pada media ini, Kamis (24/10/2024).

Loading

Penulis : Asep Didi/Tim

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok
Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan
Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba
Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan
Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 
Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu
Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media
Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:08 WIB

Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 

Berita Terbaru