Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp10 Ribu

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6).

Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” terang dia.

DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya.

Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.

“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai. (Net)

Loading

Berita Terkait

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan
Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional
Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu
Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030
Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital
Puskesmas Cisayong Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Desa Santanamekar
Seru! Usai KKN, Mahasiswa UNSA Gelar Camp Silaturahim di Bisolloro Gowa, Lintas Fakultas Makin Kompak
Cepy Avey Perbanyak Jam Terbang, Dorong Lahirnya Pilot Tandem Putra Daerah di Pasirgowong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:51 WIB

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Senin, 21 September 2026 - 17:38 WIB

Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional

Senin, 21 September 2026 - 15:27 WIB

Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030

Senin, 21 September 2026 - 12:30 WIB

Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital

Berita Terbaru