Potret Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.
Ia menuturkan pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Yaitu, sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NIK yang dikenakan pajak juga berlaku untuk mereka yang memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun, khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” terang Neilmaldrin melalui keterangan resmi, Kamis (9/6).
Ia menjelaskan penerapan NIK sebagai NPWP direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di DJP.
Neilmaldrin mengatakan pada 19 Mei lalu telah dilakukan addendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) tentang penguatan integrasi data antara DJP dan pihak tersebut.
Sementara, saat ini proses transisi NIK menjadi NPWP dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023 nanti.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.
Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” imbuh Neilmaldrin.
Intinya, ia menekankan tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini.
Sebelumnya, DJP menyebut pembayaran pajak akan dilakukan hanya dengan menyerahkan NIK alih-alih NPWP.
Pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.
Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. (Net)