NIK Bakal Jadi NPWP, Tapi Tidak Semua Jadi Wajib Pajak

Jumat, 10 Juni 2022 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

Ia menuturkan pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Yaitu, sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan.

NIK yang dikenakan pajak juga berlaku untuk mereka yang memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun, khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” terang Neilmaldrin melalui keterangan resmi, Kamis (9/6).

Ia menjelaskan penerapan NIK sebagai NPWP direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di DJP.

Neilmaldrin mengatakan pada 19 Mei lalu telah dilakukan addendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) tentang penguatan integrasi data antara DJP dan pihak tersebut.

Sementara, saat ini proses transisi NIK menjadi NPWP dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023 nanti.

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.

Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” imbuh Neilmaldrin.

Intinya, ia menekankan tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini.

Sebelumnya, DJP menyebut pembayaran pajak akan dilakukan hanya dengan menyerahkan NIK alih-alih NPWP.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. (Net)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seperti Anak Kecil, Pengacara ini Injak-injak Meja Persidangan
Miris!! SDN 02 Barengkok Tidak Miliki WC, Siswa Terpaksa BAB di Selokan
Musrenbang Kecamatan Jasinga Dituding Seremonial, Pemuda Walk Out sebagai Mosi Tidak Percaya 
BEM PTNU se-Nusantara Kritik Program MBG: Boros Anggaran, Tidak Efektif dan Berpotensi Gagal
Banyaknya PJU Mati, Begini Tanggapan Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya 
Hari Pers Nasional: Menghargai Kebebasan Pers dan Mengatasi Stigma Negatif Oknum
Bhabinkamtibmas Polsek Pasirwangi Ikut Gotong Royong Atasi Pondasi Bendungan Jebol
Oknum ASN Diduga Kutip Uang Janjikan Lulus P3K, Plt Kadisdik Pakpak Bharat Angkat Bicara 

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:18 WIB

Seperti Anak Kecil, Pengacara ini Injak-injak Meja Persidangan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:05 WIB

Miris!! SDN 02 Barengkok Tidak Miliki WC, Siswa Terpaksa BAB di Selokan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:56 WIB

Musrenbang Kecamatan Jasinga Dituding Seremonial, Pemuda Walk Out sebagai Mosi Tidak Percaya 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:20 WIB

BEM PTNU se-Nusantara Kritik Program MBG: Boros Anggaran, Tidak Efektif dan Berpotensi Gagal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:13 WIB

Banyaknya PJU Mati, Begini Tanggapan Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Seperti Anak Kecil, Pengacara ini Injak-injak Meja Persidangan

Sabtu, 8 Feb 2025 - 22:18 WIB