Pakpak Bharat, MNP – Sosialisasi tata cara sengketa proses pemilihan dan pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah Tahun 2024 yang di gelar di Balai Diklat Cikaok Senin (26/08/2024).
Nova Boangmanalu Ketua Divisi Penyampaian Permohonan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan permohonan sengketa apabila ada pihak yang calon ataupun ada pelanggaran.
“Ya, dalam hal pendaftaran pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang merasa dirugikan dalam hal pemilihan. Itupun hanya pihak yang calon ataupun pihak partai politik yang dapat melaporkan ke Bawaslu,” jelas Nova Boangmanalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, bahwa dalam proses permohonan sengketa dalam hal pelanggaran, prosedur ataupun permainan dalam konteks politik hanya diberlakukan selama 3 hari kerja, selama pasca penetapan calon bupati dan wakil bupati
“Proses permohonan sengketa gugur apabila pemohon tidak hadir selama 2 kali berturut turut dalam persidangan,” beber Nova Boangmanalu.
Sementara, Basra Munte ketua KPU kabupaten Pakpak Bharat juga memberikan arahan syarat pencalonan berdasarkan dengan suara sah partai politik ataupun gabungan dari partai politik sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.
“Bagi yang ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati, boleh mendaftarkan Oleh pengurus partai politik dan syarat pencalonan harus lengkap dan benar,” tandas ketua KPU Basra Munte.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kesbangpol, Polres Pakpak Bharat, pengurus partai politik kabupaten Pakpak Bharat serta narasumber.
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan