Bawaslu Pakpak Bharat Sosialisasi Tata Cara Permohonan Sengketa Pilkada dan Pemanfaatan SIPS

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Sosialisasi tata cara sengketa proses pemilihan dan pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah Tahun 2024 yang di gelar di Balai Diklat Cikaok Senin (26/08/2024).

Nova Boangmanalu Ketua Divisi Penyampaian Permohonan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan permohonan sengketa apabila ada pihak yang calon ataupun ada pelanggaran.

“Ya, dalam hal pendaftaran pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang merasa dirugikan dalam hal pemilihan. Itupun hanya pihak yang calon ataupun pihak partai politik yang dapat melaporkan ke Bawaslu,” jelas Nova Boangmanalu.

Dijelaskan, bahwa dalam proses permohonan sengketa dalam hal pelanggaran, prosedur ataupun permainan dalam konteks politik hanya diberlakukan selama 3 hari kerja, selama pasca penetapan calon bupati dan wakil bupati

“Proses permohonan sengketa gugur apabila pemohon tidak hadir selama 2 kali berturut turut dalam persidangan,” beber Nova Boangmanalu.

Sementara, Basra Munte ketua KPU kabupaten Pakpak Bharat juga memberikan arahan syarat pencalonan berdasarkan dengan suara sah partai politik ataupun gabungan dari partai politik sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.

“Bagi yang ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati, boleh mendaftarkan Oleh pengurus partai politik dan syarat pencalonan harus lengkap dan benar,” tandas ketua KPU Basra Munte.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kesbangpol, Polres Pakpak Bharat, pengurus partai politik kabupaten Pakpak Bharat serta narasumber.

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab
Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas
PKBM Agung Nugraha Serahkan Buku Ajar, KBM Warga Binaan Rutan Pemalang Dimulai
Buka Ruang Dialog, BPBD Pemalang Ajak Masyarakat Evaluasi Layanan Kebencanaan
Kendaraan Anda Menunggak Pajak? Siap-Siap Terjaring Razia Terpadu di Pakpak Bharat
Dosen UNIMEN, Dr. Ismaya Masuk 138 Calon Reviewer Penelitian Nasional Bidang Sosial Humaniora dan Pendidikan
Dua Pekan Krisis Air Bersih, Brigif 13/Galuh Rahayu Bantu 70 KK di Kawalu Tasikmalaya
Waspada Dampak Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab

Selasa, 8 September 2026 - 17:42 WIB

Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

PKBM Agung Nugraha Serahkan Buku Ajar, KBM Warga Binaan Rutan Pemalang Dimulai

Selasa, 8 September 2026 - 14:47 WIB

Buka Ruang Dialog, BPBD Pemalang Ajak Masyarakat Evaluasi Layanan Kebencanaan

Selasa, 8 September 2026 - 13:54 WIB

Kendaraan Anda Menunggak Pajak? Siap-Siap Terjaring Razia Terpadu di Pakpak Bharat

Berita Terbaru