Tasikmalaya, MNP – Menanggapi pemberitaan kemarin yang berjudul Bank Keliling Resahkan Warga Tasik dengan Menahan KTP dan KK Asli, sejumlah aktivis kota Tasikmalaya angkat bicara.
Salah satunya ketua DPC Manggala Garuda Putih Yudi Hernadi. Ia menyebut bank keliling seperti bank gelap, karena mereka adalah orang ataupun lembaga yang menjalankan kegiatan seolah-olah seperti bank.
“Praktik bank gelap yaitu menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tidak diperkenankan menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,” ungkap Yudi, Sabtu (01/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, menurut ketua Pemuda Pancasila PAC Tamansari Bung Usman, pada intinya keberadaan Bank Keliling dan sejenisnya itu terkesan Ilegal, karena secara yuridis ketentuan sangat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Bung Usman menegaskan, bank keliling sangat jelas merugikan masyarakat dan negara, karena tidak menutup kemungkinan pajak pun mereka tidak dibayarkan.
“Jadi Bank keliling tidak ada bedanya dengan lintah darat, dampaknya sangat menyengsarakan rakyat dan merugikan negara. Juga memicu dampak terjadinya gelaja kejahatan kriminal. Maka keberadaan bank keliling sejatinya harus dimusnahkan,” tegas Bung Usman
Terpisahi, Ketua PAC PDI Perjuangan kecamatan Bungursari Asep Depo mengimbau kepada para warga masyarakat dan khususnya pedagang kecil agar hati-hati dalam simpan maupun pinjam.
“Jangan sampai terjerat dengan bank keliling atau rentenir berkedok koperasi. Kalau mau simpan mapun pinjam untuk usaha pedagang kecil, disarankan agar melalui bank yang resmi atau lembaga keuangan yang ada wilayah, apalagi di Bungursari ada BKM, ada LPM itu simpan pinjam uang ada,” ujar Devo.
Masih dikatakan dia, bank keliling berkedok koperasi seringkali tidak memiliki badan hukum yang jelas. Usaha ini biasanya dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang memiliki uang berlebih untuk disalurkan sebagai pinjaman kepada pihak yang membutuhkan.
Kata Asep Devo, rentenir bisa dituduh melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib.
“Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula, dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah,” pungkas Asep Devo.
Senada dikatakan Ketua Umum Manasik Asep Ugar merasa prihatin dengan merebaknya bank keliling, kosipa, bank emok dan sebagainya. Karena itu yang menjadikan masyarakat Kota Tasikmalaya banyak yang terlilit hutang kepada kosipa.
Menurut Asep Ugar, koperasi pinjam uang yang notabene identik dengan rentenir, tidak sesuai denga aturan, yang seharusnya koperasi itu dari anggota untuk anggota, tapi setelah ditelusuri mereka hanya mengeluarkan uang
“Tindakan itu ilegal, bank keliling berkedok koperasi sangat menyalahi aturan, saya meminta pemerintah dalam hal ini dinas koperasi bagaimana memberikan solusi yang terbaik, bagaimana cara mensejahterakan masyarakat,” ujar Asep Ugar.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah untuk menertibkan usaha yang sifatnya meminjamkan uang yang memberatkan terhadap masyarakat.
Selaku ketua Manasix, Asep Ugar memandang perlu untuk beraudensi di gedung perwakilan rakyat daerah DPRD. Karena, yang dia tahu, bank keliling berkedok koperasi membuat masyarakat Tasikmalaya tersiksa, pelakunya kebanyakan orang luar Tasikmalaya.
“Sekali lagi kami mengajak rekan-rekan aktifis kota Tasikmalaya segera ambil tindakan untuk menertibkan bank keliling berkedok koperasi supaya masyarakat kota bebas Riba,” tandas Ugar. (Sn).