Bogor, MNP – Sejak dibentuknya selama kurang lebih Satu Dekade berjalan, OJK sudah dikenal akrab oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Tapi belum tentu semua lapisan masyarakat mengetahui hal apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta batas wewenang yang dimilikinya.
Bertujuan mengedukasi diri juga masyarakat/WNI, MNP merasa berkewajiban untuk menyampaikan informasi tentang tugas pokok/utama serta fungsi dan wewenang yang dimiliki OJK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah mengawasi seluruh aktivitas keuangan Perusahaan Bank maupun Non Bank.
OJK juga berhak mengatur seluruh Industri Jasa Keuangan di Indonesia, yang terdiri dari Industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan lainnya.
OJK juga memiliki berbagai wewenang dan fungsi, yang antara lain :
1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2. Memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif. Memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.
3. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.
4. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.
5. Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.
6. Melindungi konsumen, salah satunya dengan pembelaan hukum terhadap konsumen. Aktif di dalam memberikan edukasi, contohnya dalam memberi rekomendasi lembaga keuangan yang resmi.
Secara yuridis, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
(Sekali lagi, ini hanya bertujuan memberi informasi edukatif. Sedangkan untuk mendapatkan saran keuangan, hubungi langsung para profesional untuk berkonsultasi).
Adapun tugas OJK sebagai berikut :
1. Menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan.
2. Merencanakan dan menyusun ketetapan dan alur pengawasan bank.
3. Membina, mengawasi, dan memeriksa perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan.
Dengan demikian berarti, OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, terhadap beragam kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di seluruh wilayah NKRI.
OJK juga memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan yang ada dan beroperasi di NKRI.
Adapun tujuan dibentuknya (OJK) oleh Negara, adalah agar keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur/tertib, adil, transparan dan akuntabel.
Juga agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang bertumbuh secara berkelanjutan, stabil dan mampu melindungi berbagai kepentingan konsumen dan semua lapisan masyarakat di NKRI.
Penulis : Asep Didi
Sumber Berita : Website OJK RI