Nasabah dan Konsumen Jasa Keuangan – Perbankan Wajib Tahu Informasi Ini

Jumat, 26 April 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Bogor, MNP – Sejak dibentuknya selama kurang lebih Satu Dekade berjalan, OJK sudah dikenal akrab oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Tapi belum tentu semua lapisan masyarakat mengetahui hal apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta batas wewenang yang dimilikinya.

Bertujuan mengedukasi diri juga masyarakat/WNI, MNP merasa berkewajiban untuk menyampaikan informasi tentang tugas pokok/utama serta fungsi dan wewenang yang dimiliki OJK tersebut.

Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah mengawasi seluruh aktivitas keuangan Perusahaan Bank maupun Non Bank.

OJK juga berhak mengatur seluruh Industri Jasa Keuangan di Indonesia, yang terdiri dari Industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan lainnya.

OJK juga memiliki berbagai wewenang dan fungsi, yang antara lain :

1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2. Memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif. Memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.

3. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.

4. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.

5. Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.

6. Melindungi konsumen, salah satunya dengan pembelaan hukum terhadap konsumen. Aktif di dalam memberikan edukasi, contohnya dalam memberi rekomendasi lembaga keuangan yang resmi.

Secara yuridis, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

(Sekali lagi, ini hanya bertujuan memberi informasi edukatif. Sedangkan untuk mendapatkan saran keuangan, hubungi langsung para profesional untuk berkonsultasi).

Adapun tugas OJK sebagai berikut :

1. Menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan.

2. Merencanakan dan menyusun ketetapan dan alur pengawasan bank.

3. Membina, mengawasi, dan memeriksa perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan.

Dengan demikian berarti, OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, terhadap beragam kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di seluruh wilayah NKRI.

OJK juga memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan yang ada dan beroperasi di NKRI.

Adapun tujuan dibentuknya (OJK) oleh Negara, adalah agar keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur/tertib, adil, transparan dan akuntabel.

Juga agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang bertumbuh secara berkelanjutan, stabil dan mampu melindungi berbagai kepentingan konsumen dan semua lapisan masyarakat di NKRI.

Loading

Penulis : Asep Didi

Sumber Berita : Website OJK RI

Berita Terkait

PD Baso Momo Jaya dan CV Assalam Family Rutin Berbagi, Karang Taruna Bantarsari: Semoga Menjadi Inspirasi
Respons Cepat Polsek Malangbong, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Limbangan
Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan
Bawa Kabur Mobil dan Ratusan Gas LPG, Dua Begal Perusahaan di Karangpawitan Masuk Sel
Ketua DPD PAN Bartim Soroti Kesejahteraan Buruh di Tengah Tekanan Global
Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Seorang Petani Pemilik Sabu
Dibalik Gemuruh May Day: Suara Sunyi Buruh Masih Terpinggirkan
Kapolres Pakpak Bharat Tegaskan Personel Siap Siaga Amankan May Day: Jangan Underestimate!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:23 WIB

PD Baso Momo Jaya dan CV Assalam Family Rutin Berbagi, Karang Taruna Bantarsari: Semoga Menjadi Inspirasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:23 WIB

Respons Cepat Polsek Malangbong, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Limbangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bawa Kabur Mobil dan Ratusan Gas LPG, Dua Begal Perusahaan di Karangpawitan Masuk Sel

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ketua DPD PAN Bartim Soroti Kesejahteraan Buruh di Tengah Tekanan Global

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WIB