Nasabah dan Konsumen Jasa Keuangan – Perbankan Wajib Tahu Informasi Ini

Jumat, 26 April 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Bogor, MNP – Sejak dibentuknya selama kurang lebih Satu Dekade berjalan, OJK sudah dikenal akrab oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Tapi belum tentu semua lapisan masyarakat mengetahui hal apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta batas wewenang yang dimilikinya.

Bertujuan mengedukasi diri juga masyarakat/WNI, MNP merasa berkewajiban untuk menyampaikan informasi tentang tugas pokok/utama serta fungsi dan wewenang yang dimiliki OJK tersebut.

Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah mengawasi seluruh aktivitas keuangan Perusahaan Bank maupun Non Bank.

OJK juga berhak mengatur seluruh Industri Jasa Keuangan di Indonesia, yang terdiri dari Industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan lainnya.

OJK juga memiliki berbagai wewenang dan fungsi, yang antara lain :

1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2. Memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif. Memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.

3. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.

4. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.

5. Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.

6. Melindungi konsumen, salah satunya dengan pembelaan hukum terhadap konsumen. Aktif di dalam memberikan edukasi, contohnya dalam memberi rekomendasi lembaga keuangan yang resmi.

Secara yuridis, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

(Sekali lagi, ini hanya bertujuan memberi informasi edukatif. Sedangkan untuk mendapatkan saran keuangan, hubungi langsung para profesional untuk berkonsultasi).

Adapun tugas OJK sebagai berikut :

1. Menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan.

2. Merencanakan dan menyusun ketetapan dan alur pengawasan bank.

3. Membina, mengawasi, dan memeriksa perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan.

Dengan demikian berarti, OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, terhadap beragam kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di seluruh wilayah NKRI.

OJK juga memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan yang ada dan beroperasi di NKRI.

Adapun tujuan dibentuknya (OJK) oleh Negara, adalah agar keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur/tertib, adil, transparan dan akuntabel.

Juga agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang bertumbuh secara berkelanjutan, stabil dan mampu melindungi berbagai kepentingan konsumen dan semua lapisan masyarakat di NKRI.

Loading

Penulis : Asep Didi

Sumber Berita : Website OJK RI

Berita Terkait

Kepulan Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Gudang Rongsok di Sambongjaya Ludes Terbakar
KEJUTAN POLITIK! 5 Kepala Daerah Resmi Gabung Gerindra, Termasuk Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga
WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH
Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit
SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral
5 TAHUN PERDA JALAN DI TEMPAT! Wakil Ketua DPRD Sentil Pemda: LP2B Enrekang Hanya Wacana
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Dusun Tengah, 150 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kepulan Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Gudang Rongsok di Sambongjaya Ludes Terbakar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:02 WIB

KEJUTAN POLITIK! 5 Kepala Daerah Resmi Gabung Gerindra, Termasuk Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:36 WIB

SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral

Berita Terbaru