Enrekang, MNP – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilanda keresahan.
Pasalnya, berdasarkan informasi, gaji mereka dari bulan Maret sampai Juni tahun 2024 belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.
Sementara Surat Pernyataan Mulai Kerja (SPMK), Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan SK Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya ke media ini menjelaskan, bahwa ASN PPPK formasi 2023 berjumlah 587 orang dengan rincian 313 tenaga guru, 258 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis.
Sumber menyebut, menerima SK pada bulan Mei tetapi sesuai instruksi BKN pusat Surat tugas berlaku mulai bulan Maret 2024 sampai Februari 2025.
Lantaran itu, Pj Bupati Enrekang H.Baba selaku penjabat Bupati Enrekang pada saat menyerahkan SK telah menjanjikan bahwa gaji akan di bayarkan sesuai SK, namun sampai saat ini gaji yang sudah dibayarkan baru bulan Juni sampai dengan September.
“Untuk gaji bulan Maret sampai Juni belum terbayarkan dan belum ada kabar dari pemerintah kabupaten Enrekang,” kata sumber.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang, Permadi Hasan mengatakan, batasan penjelasannya sesuai dengan sepengetahuan dan informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Setelah kami konfirmasi, ini uang PPPK yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendanaan pengangkatan PPPK, gajinya itu kalau perhitungan dana dari Kementerian Keuangan 10 bulan hitungannya,” jelasnya saat diwawancara diruang kerjanya, 2 September 2024.
“Kalau dari pembayaran setiap bulan dengan uang yang disiapkan melalui PMK tentang besaran DAU untuk penggunaan PPPK itu Rp 25 milliar, kalau kami breakdown per bulan itu 10 bulan gaji bisana kaper, ini pengetahuanku,” kata Permadi
Dirinya juga memperjelas bahwa hitungannya kalau BPKAD breakdown jumlah uang Rp 25 milliar dibagi dengan jumlah PPPK hanya bisa menkaper 10 bulan.
“Apakah kemudian ketika mengusulki bahwa ada kekurangan ini bisa natambah dari Kementerian Keuangan,” cetusnya.
Permadi menyebut, BPKAD setiap bulan membuat laporan tentang penggunaan uang setiap bulannya, apakah berdasarkan dari laporan tersebut bisa saja Kementerian Keuangan memberikan uang lebih dari Rp 25 milliar kalau dianggap masih berjalan sampai bulan Februari tahun 2025?.
“Ya, mudah mudahan karena susah memang untuk mematok hal hal karena ini uang dari pusat juga,” bebernya.
Permadi juga menyampaikan bahwa gaji PPPK yang ditanggung Pemerintah Pusat ketika daerah mengangkat PPPK 5 tahun, berarti Daerah yang tanggung untuk bayar gaji PPPK selama 4 tahun kedepan.
“Beban kami untuk tahun ini dari alokasi PPPK Rp 83 milliar dan Rp 25 milliar ji natanggung Pemerintah Pusat, Rp 58 milliar menjadi tanggungan Pemerintah Daerah,” keluh Permadi.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan