ASN PPPK Enrekang Sengsara, Gaji Maret sampai Juni Tahun 2024 Belum Dibayar Pemda

Kamis, 12 September 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permadi Hasan Kepala BPKAD Kabupaten Enrekang.

Permadi Hasan Kepala BPKAD Kabupaten Enrekang.

Enrekang, MNP – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilanda keresahan.

Pasalnya, berdasarkan informasi, gaji mereka dari bulan Maret sampai Juni tahun 2024 belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.

Sementara Surat Pernyataan Mulai Kerja (SPMK), Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan SK Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2024.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya ke media ini menjelaskan, bahwa ASN PPPK formasi 2023 berjumlah 587 orang dengan rincian 313 tenaga guru, 258 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis.

Sumber menyebut, menerima SK pada bulan Mei tetapi sesuai instruksi BKN pusat Surat tugas berlaku mulai bulan Maret 2024  sampai Februari 2025.

Lantaran itu, Pj Bupati Enrekang H.Baba selaku penjabat Bupati Enrekang pada saat menyerahkan SK telah menjanjikan bahwa gaji akan di bayarkan sesuai SK, namun sampai saat ini gaji yang sudah dibayarkan baru bulan Juni sampai dengan September.

“Untuk gaji bulan Maret sampai Juni belum terbayarkan dan belum ada kabar dari pemerintah kabupaten Enrekang,” kata sumber.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang, Permadi Hasan mengatakan, batasan penjelasannya sesuai dengan sepengetahuan dan informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Setelah kami konfirmasi, ini uang PPPK yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendanaan pengangkatan PPPK, gajinya itu kalau perhitungan dana dari Kementerian Keuangan 10 bulan hitungannya,” jelasnya saat diwawancara diruang kerjanya, 2 September 2024.

“Kalau dari pembayaran setiap bulan dengan uang yang disiapkan melalui PMK tentang besaran DAU untuk penggunaan PPPK itu Rp 25 milliar,  kalau kami breakdown per bulan itu 10 bulan gaji bisana kaper, ini pengetahuanku,” kata Permadi

Dirinya juga memperjelas bahwa hitungannya kalau BPKAD breakdown jumlah uang Rp 25 milliar dibagi dengan jumlah PPPK hanya bisa menkaper 10 bulan.

“Apakah kemudian ketika mengusulki bahwa ada kekurangan ini bisa natambah dari Kementerian Keuangan,” cetusnya.

Permadi menyebut, BPKAD setiap bulan membuat laporan tentang penggunaan uang setiap bulannya, apakah berdasarkan dari laporan tersebut bisa saja Kementerian Keuangan memberikan uang lebih dari Rp 25 milliar kalau dianggap masih berjalan sampai bulan Februari tahun 2025?.

“Ya, mudah mudahan karena susah memang untuk mematok hal hal karena ini uang dari pusat juga,” bebernya.

Permadi juga menyampaikan bahwa gaji PPPK yang ditanggung Pemerintah Pusat ketika daerah mengangkat PPPK 5 tahun, berarti Daerah yang tanggung untuk bayar gaji PPPK selama 4 tahun kedepan.

“Beban kami untuk tahun ini dari alokasi PPPK Rp 83 milliar dan Rp 25 milliar ji natanggung Pemerintah Pusat, Rp 58 milliar menjadi tanggungan  Pemerintah Daerah,” keluh Permadi.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia
Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’
Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas
Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru
Instruksi AHY, Demokrat Kota Tasikmalaya Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:51 WIB

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:42 WIB

Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:56 WIB

Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru

Berita Terbaru