Enrekang, MNP – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tara Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan komitmen tegas akan membrangus oknum mafia tanah.
Namun, dibalik ancaman tersebut masih ada saja oknum mafia tanah, salah satu di Kabupaten Enrekang. Hal ini dikatakan Sukri, salah satu warga Desa Karueng Kecamatan Enrekang.
Sukri yang merupakan ahli waris dari Djinta atas nama lokasi tanah untuk rumah tinggal di talaga kelurahan Juppandang kecamatan Enrekang diduga menjadi korban mafia tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukri mengaku heran kepada pihak Pertanahan Kabupaten Enrekang yang dinilai telah mempersulit proses penerbitan sertifikat. Padahal lokasinya sudah diukur oleh juru ukur dari Pertanahan Kabupaten Enrekang.
“Saya juga sudah menyetor ke Kas Negara untuk penerbitan sertifikat hak milik tersebut dan berdasarkan pula dengan surat keputusan dari Bapak Gubernur KDH Tk. I Sul – Sel No.472/ HM / 1968 tanggal 20 Oktober 1968 AW,” kata Sukri, Senin (19/08/2024).
Dia juga menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya sudah berkali kali mempertanyakan melalui surat mengenai perkembangan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tersebut, namun pihak pertanahan kabupaten Enrekang tidak menggubrisnya.
“Bahkan Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 15 Mei 2024 telah mengirim surat kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang mempertanyakan laporan tentang tiga surat sebelumnya,” bebernya.
Sukri mengaku telah mendapat informasi bahwa lokasi tanah perumahan tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain.
“Namun saya belum yakin dengan informasi tersebut, sebab tidak mungkin Pertanahan kabupaten Enrekang akan mengabaikan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1968 tentang hak milik No.472,” cetus Sukri.
Ketika masalah ini hendak dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Yayan petugas loket pelayanan informasi dan Pemetaan menyebut Kepala Kantor Pertanahan Enrekang sedang tidak ada.
“Bapak sedang Dinas luar begitu pula dengan kasi yang membidangi hal tersebut juga sedang tugas diluar,” kata Yayan seraya menanyakan maksud apa kepada wartawan.
Media ini pun menyampaikan bahwa mau mempertanyakan surat dari kantor wilayah Pertahanan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai permintaan laporan dan tiga surat sebelumnya.
Petugas tersebut pun langsung mengatakan, bahwa dirinya sudah tahu itu pasti dari Sukri. “Pimpinan kami sudah menjawab surat tersebut langsung ke kantor wilayah,” ucap Yayan.
Sebab lanjutnya, yang menyurat adalah kantor wilayah dan pimpinannya memang tidak mengirim tembusan ke Sukri.
“Kalau pak Sukri mau ambil foto copy jawaban suratnya, sebaiknya langsung ke kantor wilayah untuk meminta itu,” terang Yayan.
Petugas ini lantas menerangkan bahwa kemarin itu diperlihatkan bukti bukti di depan Kejari, cuman dirinya tidak hadir, lantaran itu, Yayan tidak tahu apa yang dibicarakan.
Tapi terang Yayan, informasi dari teman yang hadir menyampaikan bahwa sudah semua diperlihatkan bukti buktinya, ada semua hibahnya dari Djinta ke orang itu untuk buat sertifikat.
“Karena sudah adami sertifikatnya itu orang, saya kira sudah selesai mi kemarin setelah dari kejaksaan itu sudah beresmi,” pungkas Yayan.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan