BARITO TIMUR, MNP – Dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp400 juta kembali mengguncang Dinas PUPR-Perkim Barito Timur.
Dua paket pekerjaan — Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum di Desa Pangkan — yang diklaim dikerjakan CV Bumi Karsa pada tahun anggaran 2025, diduga hanya skenario catatan di atas kertas.
Tim investigasi Media Nasional Potret (MNP) menemukan kontradiksi mencolok, dokumen administrasi rapi, dana sudah cair, namun tidak ada satu pun bukti fisik di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini tidak bermula dari laporan masyarakat biasa. Informasi itu justru berasal dari internal Polres Barito Timur.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Hengky Prasetyo, secara proaktif memanggil jurnalis Yulius Yartono.
Dalam pertemuan tertutup, Hengky membagikan data awal dugaan tindak pidana korupsi yang diperoleh dari rekan jurnalis Boy TM dan Gery Nakalelu. Data tersebut kemudian didalami lebih lanjut oleh tim MNP.
Langkah ini menandakan adanya keinginan serius dari sebagian aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan dugaan korupsi terkubur di meja birokrasi.
Tim investigasi MNP yang dipimpin Yulius Yartono dan Adi Suseno turun langsung ke Desa Pangkan. Hasilnya sangat kontras dengan dokumen di Dinas PUPR-Perkim.
Beberapa kesaksian kunci yang berhasil dihimpun yaitu Erianus, Ketua BPD Desa Pangkan: “Sepanjang tahun 2025, tidak ada proyek dari Dinas PU yang masuk ke wilayah Desa Pangkan,” ujarnya.
Septemberman Su’Ung, Ketua RT 01 Desa Pangkan, menyatakan hal senada. Ia hanya mengetahui proyek lining irigasi tahun 2024 yang dikerjakan kontraktor lain, CV Citra Nusantara.
Cristian Anugerahnu, Pengawas Lapangan CV Citra Nusantara juga tidak mengetahui adanya proyek CV Bumi Karsa 2025.“Kalau ada proyek, pasti kami tahu,” katanya.
Ketiga saksi ini berada di lapangan setiap hari. Tidak ada satupun yang melihat material, alat berat, maupun pekerja dari CV Bumi Karsa sepanjang 2025.
Tim MNP juga mengonfirmasi ke Dinas PUPR-Perkim. Aprisal melalui telpon whatsapp, Kabid SDA, menjawab singkat saat ditanya soal proyek 2025: “Tidak ada.” Ia hanya menyebut adanya kebijakan “kerja duluan sebelum anggaran,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Perkim Yumail J Paladuk membantah keras tudingan proyek fiktif. Ia mengklaim kedua proyek tersebut benar-benar dikerjakan dengan nilai masing-masing Rp200 juta.
Namun, ketika Yumail turun ke lokasi yang ditunjuk, warga justru membantah. Objek yang ditunjuk dinilai tidak sesuai dengan deskripsi proyek yang diklaim.
Jika proyek memang fiktif, maka beberapa pertanyaan mendasar harus segera diusut. Siapa yang menyusun, menandatangani, dan memverifikasi dokumen proyek (RAB, kontrak, berita acara serah terima, dan laporan kemajuan) yang menjadi dasar pencairan Rp400 juta?
Selain itu, apakah ada oknum di Dinas PUPR-Perkim yang sengaja merekayasa dokumen? Apakah CV Bumi Karsa benar-benar melaksanakan pekerjaan atau hanya berperan sebagai “payung” dalam skema fiktif?
Kasus Badampu–Bantayum bukan kasus tunggal. Di banyak daerah, proyek “siluman” kerap muncul ketika pengawasan lemah, kolusi antara oknum birokrat dan kontraktor tinggi, serta minimnya partisipasi masyarakat.
Keberanian AKP Hengky Prasetyo, peran Boy TM dan Gery Nakalelu sebagai whistleblower, serta kerja keras Yulius Yartono dan Adi Suseno membuktikan bahwa pemberantasan korupsi masih mungkin dilakukan melalui sinergi penegak hukum, pers, dan masyarakat.
Tim Investigasi MNP akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat Desa Pangkan dan Barito Timur menanti tindakan tegas, siapa aktor intelektual di balik rekayasa ini, apakah ada pihak yang lebih tinggi terlibat, dan bagaimana pengawasan anggaran daerah diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.
Korupsi proyek fiktif bukan sekadar mencuri uang negara. Ia mencuri masa depan pembangunan di daerah terpencil.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan