TASIKMALAYA, MNP – Polemik dugaan alih fungsi salah satu bangunan ruko menjadi WC umum berbayar di kawasan Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran muncul dugaan pemanfaatan bangunan untuk fasilitas toilet umum sekaligus aktivitas penjualan air, kini inspeksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya justru mengungkap persoalan serius terkait legalitas perubahan fungsi bangunan tersebut.
Hasil inspeksi lapangan mengindikasikan bahwa perubahan fungsi bangunan dari ruko menjadi fasilitas WC umum belum dilengkapi perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, menurut keterangan Gumilang, staf Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, prosedur perubahan fungsi bangunan tersebut belum pernah ditempuh, meskipun pemanfaatannya disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sebab, persoalannya bukan sekadar perubahan bentuk atau pemanfaatan sebuah bangunan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, persyaratan bangunan gedung, serta mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan di lingkungan fasilitas pasar.
Gumilang menjelaskan, hasil inspeksi akan segera dilaporkan kepada pimpinan masing-masing dinas untuk ditindaklanjuti melalui langkah administratif, termasuk pemberian peringatan secara lisan maupun tertulis.
Namun, muncul pertanyaan mendasar, jika perubahan fungsi bangunan tersebut belum pernah ditempuh secara administratif dan pemanfaatannya telah berjalan bertahun-tahun, bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut selama ini dilakukan?
Menanggapi hasil inspeksi tersebut, Tatang Sutarman Selaku Penasihat GAPURA menilai pemerintah daerah harus mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa perubahan fungsi bangunan belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan, maka pemerintah sepatutnya tidak membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan seolah tidak ada persoalan.
Ia berpandangan, langkah yang patut dipertimbangkan adalah menghentikan sementara operasional WC umum tersebut sampai seluruh aspek legalitas, kelayakan bangunan, dan persyaratan lingkungan dinyatakan terpenuhi oleh instansi berwenang.
Menurut Tatang, pemberian peringatan lisan maupun tertulis tidak boleh menjadi satu-satunya respons pemerintah. Apalagi, persoalan ini disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Kalau dari hasil inspeksi saja sudah ditemukan bahwa perubahan fungsi bangunan belum ditempuh dan perizinannya belum ada, lalu apa alasan pemerintah membiarkan kegiatan tersebut tetap berjalan? Menurut saya, sepatutnya operasional WC umum itu dihentikan sementara terlebih dahulu sampai seluruh persoalan administrasi dan persyaratan teknisnya diselesaikan,” demikian sikap yang disampaikan Tatang.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh terjebak pada pola penanganan yang hanya sebatas teguran administratif tanpa memastikan adanya kepatuhan dari pihak yang memanfaatkan bangunan tersebut.
“Jangan sampai pemerintah hanya datang melakukan inspeksi, kemudian memberikan peringatan, tetapi aktivitasnya tetap berjalan seperti biasa. Kalau memang ada persoalan legalitas, harus ada tindakan nyata. Aturan jangan hanya tajam dalam pemeriksaan, tetapi tumpul ketika harus diterapkan,” tegasnya.
Tatang juga mengingatkan bahwa fasilitas WC umum memang dibutuhkan oleh pedagang, pengunjung, dan masyarakat yang beraktivitas di pasar.
Namun, kebutuhan pelayanan publik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perizinan maupun persyaratan teknis bangunan.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.
Jangan sampai fasilitas yang semestinya memberikan kemudahan justru menyisakan persoalan administrasi, lingkungan, dan tata kelola aset atau bangunan di kawasan pasar.
Selain persoalan perubahan fungsi bangunan, inspeksi bersama DLH juga semestinya menjadi momentum untuk memeriksa aspek lingkungan secara menyeluruh.
Kelayakan sanitasi, sistem pembuangan air limbah domestik, kondisi saluran pembuangan, sumber air, hingga potensi dampak terhadap lingkungan pasar harus dipastikan berdasarkan pemeriksaan teknis.
Terlebih, dalam pemberitaan MNPotret sebelumnya, turut disoroti dugaan aktivitas penjualan air menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 50 liter di lokasi tersebut.
Persoalan itu membutuhkan klarifikasi tersendiri mengenai sumber air, pengelolaan, mekanisme distribusi, serta dasar kegiatan usahanya.
Dengan demikian, pemeriksaan pemerintah tidak semestinya hanya berhenti pada status perubahan fungsi bangunan. Seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Persoalan ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan pemanfaatan bangunan di kawasan Pasar Induk Cikurubuk.
Jika benar perubahan fungsi bangunan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa menempuh prosedur yang dipersyaratkan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan dan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui PUTR, DLH, serta pengelola pasar perlu memberikan penjelasan secara transparan.
Termasuk memastikan status penguasaan bangunan, dasar pemanfaatannya, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan adanya pelanggaran administratif lainnya.
Penegakan aturan juga harus dilakukan secara objektif, tidak tebang pilih, serta tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang mengelola fasilitas tersebut.
Kini, persoalan tidak lagi cukup dijawab dengan rencana pemberian teguran. Publik menunggu langkah konkret pemerintah, apakah operasional akan dihentikan sementara sampai persyaratan dipenuhi, apakah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan bagaimana kepastian penegakan aturan terhadap pemanfaatan bangunan tersebut?
Sebab, ketika pemerintah sudah menemukan persoalan perizinan, membiarkan aktivitas terus berlangsung tanpa kepastian tindak lanjut justru berpotensi memperpanjang persoalan.
Pengawasan bukan sekadar mendatangi lokasi, mencatat temuan, lalu meninggalkan pekerjaan rumah. Pemerintah harus memastikan aturan benar-benar dijalankan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan