Dua Bangunan Dipertahankan untuk Dongkrak PAD
TASIKMALAYA, MNP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai mematangkan langkah penataan dan optimalisasi aset daerah berupa kompleks bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah administratif Kota Tasikmalaya.
Penataan tersebut diarahkan untuk mengubah kawasan yang selama ini terbengkalai menjadi aset produktif yang mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa rencana penataan kawasan tersebut bukan keputusan mendadak.
Penganggaran untuk kegiatan pembersihan telah direncanakan melalui APBD Perubahan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan dan mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Cecep, langkah tersebut dilakukan menyusul sejumlah laporan mengenai kondisi kawasan yang gelap dan rawan disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya.
Sebagai pemilik aset, Pemkab Tasikmalaya berkewajiban melakukan pengamanan sekaligus memastikan aset daerah tidak terus mengalami penurunan nilai.
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kurniawan, Cecep menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait optimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat ekonomi.
Namun, lokasi eks kantor Setda yang berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatannya.
Pemkab Tasikmalaya memilih menjadikan kawasan tersebut sebagai sumber penerimaan daerah melalui skema pemanfaatan dan penyewaan ruang komersial.
Cecep menegaskan, aset yang berada di luar wilayah administratif Kabupaten Tasikmalaya harus dikelola secara produktif sehingga tidak menjadi beban anggaran daerah.
Hasil pemanfaatannya diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rencana penataan tersebut, Pemkab Tasikmalaya menetapkan hanya dua bangunan yang akan dipertahankan. Gedung utama eks Setda akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk disewakan kepada tenant atau pelaku usaha komersial.
Sementara bekas bangunan Koperasi Praja Mukti akan difungsikan sebagai kantor pengelola kawasan.
Adapun bangunan lain di luar dua unit tersebut direncanakan untuk diratakan guna mendukung penataan kawasan, termasuk penyediaan fasilitas parkir bagi pengunjung maupun penyewa ruang usaha.
Kondisi fisik kompleks eks Setda saat ini memang memerlukan perhatian serius. Sejumlah bagian atap dan plafon dilaporkan telah ambruk, sementara dinding bangunan dipenuhi coretan vandalisme.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi nilai manfaat aset, tetapi juga berdampak terhadap estetika lingkungan perkotaan.
Pemkab Tasikmalaya pun telah menggelar dua kali Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas langkah penanganan dan penataan kawasan tersebut.
Di sisi lain, muncul pula wacana pemanfaatan gedung oleh kalangan pegiat seni dan komunitas masyarakat.
Namun, Cecep menekankan bahwa pengelolaan aset harus tetap memperhatikan batas kewenangan administrasi pemerintahan antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan demikian, arah kebijakan Pemkab Tasikmalaya saat ini lebih menitikberatkan pada produktivitas ekonomi aset melalui penyewaan kepada tenant komersial.
Meski demikian, skema penyewaan, mekanisme kerja sama, hingga tata cara pemanfaatan ruang nantinya perlu dituangkan dalam ketentuan resmi agar pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Optimalisasi eks kantor Setda ini menjadi ujian bagi Pemkab Tasikmalaya dalam membuktikan bahwa aset daerah yang selama ini terbengkalai dapat diubah menjadi sumber pendapatan, bukan justru terus menghabiskan anggaran pemeliharaan.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan