TASIKMALAYA, MNP – Dugaan perubahan fungsi salah satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Induk Cikurubuk menjadi fasilitas WC umum berbayar atau komersial mendapat sorotan serius dari Gabungan Pemuda dan Rakyat (GAPURA).
Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak bersikap pasif dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pemanfaatan bangunan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam audiensi GAPURA dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Ketua Umum GAPURA, Tatang Sutarman, menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas aktivitas ekonomi atau urusan pribadi pemanfaat bangunan.
Ada aspek kepatuhan regulasi, kelayakan sanitasi, pengelolaan limbah domestik, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan tertibnya pemanfaatan ruang di kawasan pasar.
Menurut Tatang, perubahan fungsi bangunan yang diduga berlangsung dari ruko menjadi toilet umum komersial harus dijelaskan dasar hukum dan persetujuannya.
Terlebih, fasilitas sanitasi yang digunakan masyarakat secara berulang memiliki konsekuensi terhadap volume dan karakteristik air limbah yang dihasilkan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian GAPURA adalah keberadaan dan kelayakan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Tatang, pemerintah tidak cukup hanya memastikan tersedianya fasilitas toilet, tetapi juga wajib memeriksa bagaimana limbah domestik yang dihasilkan dikelola sebelum dialirkan atau dibuang ke lingkungan.
GAPURA mempertanyakan apakah fasilitas WC umum komersial tersebut telah memiliki sistem pengolahan air limbah yang sesuai dengan ketentuan teknis.
Selain itu, apakah kapasitasnya sebanding dengan intensitas penggunaan, serta bagaimana mekanisme pemeliharaan dan pengawasan operasionalnya.
Tatang menegaskan, jangan sampai fasilitas WC umum dibangun dan dijadikan aktivitas usaha, tetapi persoalan limbahnya justru tidak diperhatikan.
“Kami ingin DLH memeriksa secara langsung, apakah tersedia IPAL, bagaimana kondisi dan fungsi pengolahannya, apakah kapasitasnya memadai, serta ke mana hasil pengolahan limbah tersebut dialirkan,” tegas Tatang.
Ia menilai, keberadaan IPAL tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Sistem pengolahan harus benar-benar berfungsi dan mampu menangani air limbah domestik sesuai kapasitas serta karakteristik limbah yang dihasilkan.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup saluran pembuangan, potensi kebocoran, kondisi septic tank apabila digunakan, serta kemungkinan adanya aliran limbah yang tidak melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.
Tatang menyebut, kalau memang IPAL tersedia, silakan diperlihatkan bagaimana sistem kerjanya dan bagaimana pemeliharaannya.
“Kalau menggunakan sistem pengolahan lain, pemerintah juga harus memastikan bahwa sistem tersebut memenuhi persyaratan. Jangan sampai limbah hanya dialirkan begitu saja ke saluran drainase tanpa pengolahan yang semestinya,” ujarnya.
Tatang menegaskan, GAPURA tidak sedang mempersoalkan hak seseorang untuk menjalankan usaha. Namun, hak berusaha harus berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Setiap pemanfaatan bangunan harus memiliki dasar yang jelas, memenuhi ketentuan perizinan, dan tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan,” tegasnya.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek lingkungan semata. Status dan peruntukan ruko, persetujuan perubahan fungsi bangunan, kesesuaian kegiatan usaha, serta persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), apabila diwajibkan, juga harus ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Diskopukm Perindag perlu menjelaskan status pemanfaatan ruko di kawasan pasar. DPMPTSP perlu memeriksa kesesuaian perizinan kegiatan usaha, sementara perangkat daerah yang menangani tata ruang dan bangunan gedung harus memastikan kesesuaian fungsi bangunan.
DLH sendiri diharapkan melakukan verifikasi teknis terhadap pengelolaan air limbah, termasuk kebutuhan dokumen lingkungan dan pemenuhan standar teknis pembuangan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP pun diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang telah memenuhi unsur ketentuan hukum.
“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas usaha yang perlu diperiksa. Pemerintah harus berdiri di atas aturan, bukan berdasarkan siapa yang memanfaatkan bangunan atau siapa yang memiliki kepentingan,” ungkap Tatang.
Dirinya meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskannya berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi lapangan.
Sebaliknya lanjut Tatang, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami ingin ada kepastian, bukan pembiaran. Kalau memang legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Termasuk persoalan IPAL, jangan hanya dijawab secara normatif. Harus ada pemeriksaan faktual mengenai keberadaan, kelayakan, dan fungsi pengolahannya,” tandasnya.
Bagi GAPURA, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu unit ruko atau satu aktivitas usaha.
Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengawasi pemanfaatan fasilitas di kawasan pasar, melindungi lingkungan, serta memastikan setiap pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Pasar Cikurubuk adalah ruang ekonomi masyarakat yang harus dikelola secara tertib. Jangan biarkan kepentingan usaha berjalan tanpa kejelasan aturan. Pemerintah jangan tutup mata, jangan lemah dalam pengawasan, dan jangan menunggu persoalan membesar baru bertindak,” pungkas Tatang.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari DLH dan perangkat daerah terkait. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan, kelayakan sanitasi, serta keberadaan dan fungsi IPAL menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebatas audiensi dan pernyataan.
Sebab, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan ketertiban kawasan pasar bukanlah pilihan, melainkan tanggung jawab pemerintah yang harus diwujudkan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan