Tasikmalaya, MNP — Aktivitas pengurugan lahan persawahan seluas sekitar dua hektare di wilayah Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat, namun sudah berjalan dengan masif hingga merusak fungsi lahan pertanian produktif dan jaringan irigasi yang baru selesai dibangun setahun lalu.
Menurut pantauan di lapangan, proses pengerukan tanah dilakukan dengan menggunakan alat berat dan dilakukan di area yang sebelumnya merupakan lahan pertanian aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, saluran irigasi milik P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang baru saja diselesaikan tahun lalu kini tertimbun tanah akibat aktivitas pengurugan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani sekitar yang khawatir akan kehilangan sumber air untuk mengairi sawah mereka.
Ketua Umum Garuda Pusaka Nusantara (GAPURA), Tatang Sutarman atau yang akrab disapa Tatang Toke, ikut menyoroti peristiwa ini.
Ia menyebut bahwa lokasi pengurugan berada di jalur dua Cikurubuk–Cilembang, tepatnya di wilayah yang termasuk kawasan TSD.
Menurutnya, kegiatan tersebut sudah semestinya melalui proses izin berlapis, termasuk dari pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga kementerian terkait karena menyangkut lahan sawah yang dilindungi .
“Perizinan untuk lahan sawah beririgasi seperti itu tidak bisa sembarangan. Harus melalui kementerian, apalagi di situ ada aliran sungai tresier dari Situ Gede sampai Cilembang,” ujar Tatang, saat dikonfirmasi Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak GAPURA sudah mencoba meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi, mulai dari Dinas PUTR hingga Satpol PP, namun belum ada tindakan nyata di lapangan.
Lebih jauh, Tatang menilai bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan bisa dikategorikan sebagai alih fungsi lahan tanpa izin.
Ia meminta pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat yang sudah berulang kali disampaikan.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya irigasi yang rusak, tapi ekosistem pertanian di wilayah itu akan terganggu. Jangan sampai karena ada kepentingan pengusaha, masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pembangunan yang mengubah fungsi lahan pertanian.
“Ini Jawa Barat yang katanya provinsi istimewa, tapi di lapangan justru pemerintah kota hanya jadi saksi bisu saat pengusaha seenaknya melakukan pengerukan. Padahal, kalau ini dibiarkan, ke depan lahan pertanian produktif di Tasikmalaya bisa terus berkurang,” pungkasnya.
Masyarakat setempat berharap agar pihak terkait segera turun tangan dan menghentikan kegiatan pengurugan sebelum menimbulkan kerusakan lebih besar.
Selain itu, mereka juga meminta agar saluran irigasi yang tertimbun segera diperbaiki agar aliran air ke sawah warga bisa kembali normal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kota maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas proyek tersebut.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan