TASIKMALAYA, MNP — Proses hukum terkait sengketa proyek bernilai fantastis mencapai Rp47 miliar resmi bergulir. Sidang perdana perkara tersebut digelar secara tertib dan khidmat di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat pagi (30/10/2026).
Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa kelengkapan administrasi dari para pihak yang bersengketa.
Dalam pantauan di ruang sidang, tampak Dani Safari Effendi selaku Kuasa Hukum Penggugat (Imas Sarifah)—mengenakan kemeja putih—berdiri menyerahkan berkas perkara secara langsung kepada Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pihak Penggugat, Muhammad Rifqi Arif, tampak hadir duduk mengikuti jalannya persidangan dengan mengenakan busana bermotif batik merah.
Di sisi sebaliknya, hadir pula jajaran Kuasa Hukum dari pihak Tergugat. PT Primakol diwakili oleh kuasanya, Asep Roni dan Yaya Kardaya, sementara pihak BBWS PUPR Banjar diwakili oleh Rahmat yang hadir mengenakan pakaian putih.
Proses penyerahan dan pemeriksaan berkas awal di hadapan Majelis Hakim berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Seluruh dokumen diterima oleh majelis untuk selanjutnya dipelajari, diteliti, dan ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan serta hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan.
Sepanjang persidangan, seluruh pihak yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi tata tertib persidangan dengan baik.
Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan dan diberitahukan kemudian oleh pihak pengadilan.
Kasus sengketa proyek bernilai miliaran rupiah ini menarik perhatian publik. Masyarakat dan berbagai kalangan berharap proses peradilan di PN Tasikmalaya dapat berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta mampu menghadirkan putusan yang adil bagi seluruh pihak yang berperkara.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan