Sengketa Proyek Rp47 Miliar Bergulir, Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Proses hukum terkait sengketa proyek bernilai fantastis mencapai Rp47 miliar resmi bergulir. Sidang perdana perkara tersebut digelar secara tertib dan khidmat di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat pagi (30/10/2026).

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa kelengkapan administrasi dari para pihak yang bersengketa.

Dalam pantauan di ruang sidang, tampak Dani Safari Effendi selaku Kuasa Hukum Penggugat (Imas Sarifah)—mengenakan kemeja putih—berdiri menyerahkan berkas perkara secara langsung kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, pihak Penggugat, Muhammad Rifqi Arif, tampak hadir duduk mengikuti jalannya persidangan dengan mengenakan busana bermotif batik merah.

Di sisi sebaliknya, hadir pula jajaran Kuasa Hukum dari pihak Tergugat. PT Primakol diwakili oleh kuasanya, Asep Roni dan Yaya Kardaya, sementara pihak BBWS PUPR Banjar diwakili oleh Rahmat yang hadir mengenakan pakaian putih.

Proses penyerahan dan pemeriksaan berkas awal di hadapan Majelis Hakim berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

Seluruh dokumen diterima oleh majelis untuk selanjutnya dipelajari, diteliti, dan ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan serta hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan.

Sepanjang persidangan, seluruh pihak yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi tata tertib persidangan dengan baik.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan dan diberitahukan kemudian oleh pihak pengadilan.

Kasus sengketa proyek bernilai miliaran rupiah ini menarik perhatian publik. Masyarakat dan berbagai kalangan berharap proses peradilan di PN Tasikmalaya dapat berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta mampu menghadirkan putusan yang adil bagi seluruh pihak yang berperkara.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Hafal Al-Qur’an Sambil Nikmati Alam Galunggung, Aksi Keren Kelas Siswa KUCI SMPN 5 Tasikmalaya
Bupati dan Wakil Bupati Diperiksa KPK, Warga Bogor Raya Mengaku Malu
Tragedi Berdarah di Dusun Tengah: Dipicu Persoalan Lama, Pria Tewas Ditebas Parang
Lurah Empangsari Apresiasi Zapatas Cup Tok Tak, Dorong Jadi Agenda Rutin Setiap Oktober
Teka-Teki Pembacokan Bobotoh Terkuak: Polisi Tegaskan Tak Ada Kaitan Rivalitas Suporter
Youth Fest 2026 di Taraju, Wabup Asep Sopari Apresiasi Kreativitas dan Kekompakan Pemuda Tasikmalaya
DPW PKB Sumut Pacu Kinerja DPC Lewat Pengukuhan dan Rakercab Serentak
Kings Family Karaoke Tempuh Jalur Hukum, Polisi Dituntut Bongkar Fakta Tudingan Miras hingga Izin Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Hafal Al-Qur’an Sambil Nikmati Alam Galunggung, Aksi Keren Kelas Siswa KUCI SMPN 5 Tasikmalaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Sengketa Proyek Rp47 Miliar Bergulir, Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Diperiksa KPK, Warga Bogor Raya Mengaku Malu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Tragedi Berdarah di Dusun Tengah: Dipicu Persoalan Lama, Pria Tewas Ditebas Parang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Lurah Empangsari Apresiasi Zapatas Cup Tok Tak, Dorong Jadi Agenda Rutin Setiap Oktober

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Diperiksa KPK, Warga Bogor Raya Mengaku Malu

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:28 WIB