GARUT, MNP — Hotel Suminar yang berada di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, untuk sementara ditutup.
Penutupan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran pekerjaan renovasi yang disebut belum seluruhnya diselesaikan oleh pihak pengembang kepada pelaksana proyek, Sabtu (19/9/2026).
Menurut informasi Sutarjo Raharja (koni) menyebutkan, pekerjaan renovasi Hotel Suminar telah dilaksanakan dan disebut rampung sekitar dua minggu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Renovasi tersebut mencakup sejumlah pekerjaan fisik bangunan hingga pengerjaan hotmix di lingkungan sekitar hotel.
Namun, pekerjaan yang telah dinyatakan selesai ternyata diduga belum berbanding lurus dengan penyelesaian kewajiban pembayaran. Pihak pelaksana proyek disebut masih menunggu sejumlah pembayaran yang sebelumnya telah dijanjikan.
Persoalan mulai mencuat setelah pekerjaan renovasi dinyatakan selesai. Pihak pelaksana proyek yang telah mengeluarkan tenaga, material dan biaya operasional disebut belum memperoleh penyelesaian pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
Sejumlah informasi bahkan menyebut adanya janji pembayaran yang beberapa kali disampaikan, namun hingga pekerjaan rampung dan waktu terus berjalan, pembayaran tersebut diduga belum seluruhnya terealisasi.
Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius dalam hubungan kerja proyek. Sebab, pekerjaan fisik boleh saja dinyatakan selesai, tetapi kewajiban administrasi dan pembayaran kepada pihak yang telah melaksanakan pekerjaan juga semestinya mendapat kepastian.
Jangan sampai pekerjaan sudah beres, sementara urusan pembayaran justru menggantung tanpa kepastian.
Diduga karena persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian, pihak pelaksana proyek mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas Hotel Suminar.
Penutupan ini menjadi sinyal bahwa persoalan pembayaran pekerjaan tidak bisa dianggap sepele. Ketika kewajiban belum mendapatkan kepastian, pihak yang merasa dirugikan tentu dapat menempuh langkah sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaksana proyek, persoalannya bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik pekerjaan renovasi terdapat biaya material, tenaga kerja, operasional, serta kewajiban kepada pihak lain yang harus dipenuhi.
Karena itu, ketika pembayaran belum diselesaikan, dampaknya dapat merembet kepada banyak pihak.
Penutupan sementara Hotel Suminar tentu mengundang perhatian masyarakat. Terlebih hotel tersebut berada di kawasan Jalan Otista yang cukup dikenal sebagai salah satu kawasan usaha di Kabupaten Garut.
Publik berhak mengetahui secara terang apa sebenarnya yang menjadi penyebab penutupan tersebut. Apakah benar berkaitan dengan pembayaran pekerjaan renovasi, berapa nilai pekerjaan, berapa pembayaran yang telah dilakukan, dan berapa kewajiban yang masih tersisa.
Semua itu tentu harus dibuktikan melalui dokumen pekerjaan, kontrak, bukti pembayaran, serta keterangan resmi dari kedua belah pihak.
Persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika memang masih terdapat kewajiban pembayaran, penyelesaian harus dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan perhitungan, perubahan pekerjaan, atau persoalan administrasi lainnya, hal tersebut juga harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Yang paling penting, jangan sampai pihak yang sudah menyelesaikan pekerjaan justru harus menunggu tanpa kepastian.
Pihak pengembang Hotel Suminar juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut. Begitu pula pihak pelaksana proyek perlu menunjukkan dasar tuntutannya agar persoalan dapat dilihat secara objektif.
Masyarakat tentu berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar. Jika persoalan pembayaran dapat diselesaikan, aktivitas Hotel Suminar diharapkan kembali normal dan tidak menimbulkan dampak lebih luas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi setiap pengembang maupun pelaksana proyek bahwa kontrak kerja, termin pembayaran, berita acara pekerjaan, serta kewajiban setelah pekerjaan selesai harus dibuat secara jelas dan dilaksanakan secara konsisten.
Jangan sampai bangunan sudah berdiri dan pekerjaan sudah rampung, tetapi kewajiban pembayaran justru menjadi masalah baru.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan belum lunasnya pembayaran renovasi tersebut untuk pembongkaran sebesar 180 juta, hotmik 150 juta.
Adendum 35 juta masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pengembang Hotel Suminar maupun pelaksana proyek.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan