TASIKMALAYA, MNP — Kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pembayaran Juli hingga Desember 2026 kembali membuka pertanyaan mengenai seberapa kuat sebenarnya kondisi fiskal daerah.
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.737-Org./2026 yang ditetapkan 19 Agustus 2026 menetapkan TPP ASN tidak lagi dibayarkan 100 persen.
ASN kelas jabatan 12–15 menerima 75 persen TPP atau mengalami penyesuaian 25 persen. Kelas jabatan 8–11 menerima 80 persen atau berkurang 20 persen, sedangkan kelas jabatan 1–7 menerima 85 persen atau berkurang 15 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut keterbatasan kemampuan anggaran menjadi alasan dilakukannya penyesuaian tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah juga menyampaikan bahwa kondisi anggaran saat ini sangat terbatas dan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian.
Namun, di sinilah pertanyaan publik muncul, seberapa besar tekanan fiskal yang sedang dihadapi Pemkot Tasikmalaya dan berapa sebenarnya nilai penghematan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut?
Sebab, pemangkasan TPP bukan hanya menyangkut angka dalam APBD, tetapi juga langsung berdampak terhadap pendapatan bulanan ASN.
Terlebih, kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan, sehingga perlu diketahui secara terbuka berapa total anggaran yang berhasil dihemat.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2026 sendiri mengatur TPP ASN dan menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Perwal tersebut berlaku sejak 26 Maret 2026 dan mencabut sejumlah aturan TPP sebelumnya.
Asep Rahmat Hidayat, Penasehat Karang Taruna Sasuhunan Bantarsari Kota Tasikmalaya, menyayangkan adanya pengurangan TPP tersebut.
“Kalau ada pemotongan TPP, kami menyayangkan dan merasa kasihan terhadap ASN, khususnya ASN yang bertugas di kelurahan. Mereka juga memiliki kebutuhan keluarga dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Asep, Jumat 18/09/2026.
Menurutnya, apabila alasan utama kebijakan tersebut adalah efisiensi akibat keterbatasan anggaran, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kondisi keuangan daerah kepada masyarakat.
“Jangan hanya disebut efisiensi. Publik perlu tahu berapa yang dipangkas, berapa penghematannya, pos mana saja yang diefisienkan, dan hasil efisiensi itu digunakan untuk apa,” katanya.
Sorotan tersebut menjadi penting karena efisiensi anggaran semestinya tidak berhenti pada pemotongan belanja.
Pemerintah juga perlu menunjukkan skala prioritas agar masyarakat dapat mengetahui bahwa penghematan tersebut benar-benar diarahkan untuk pelayanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah penyesuaian TPP semata-mata merupakan strategi pengendalian belanja dalam kondisi fiskal tertentu atau terdapat tekanan anggaran yang lebih luas.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai TPP ASN bukan sekadar soal berkurangnya penghasilan pegawai. Persoalan yang lebih besar adalah seberapa sehat APBD Kota Tasikmalaya, apa penyebab tekanan anggaran, dan ke mana hasil efisiensi tersebut dialokasikan?
Transparansi atas angka-angka tersebut menjadi penting agar kebijakan efisiensi tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu penjelasan Pemkot Tasikmalaya mengenai total nilai pemangkasan TPP selama Juli–Desember 2026, kondisi fiskal daerah, serta penggunaan anggaran hasil efisiensi tersebut.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan