Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, MNP — DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar seminar edukasi perpajakan bertajuk Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk dalam RUU Perampasan Aset, Sabtu (5/9/2026) di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

Kegiatan ini menghadirkan Advokat sekaligus Pengacara Pajak, Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., sebagai narasumber, serta dipandu oleh Ketua Bidang Diklat DPP SWI Omega DR Tahun selaku moderator. Turut hadir perwakilan lintas organisasi pers seperti PWOIN, IPJI, PWDPI, hingga jurnalis Polda Metro Jaya.

Sekjend SWI, Herry Budiman, menegaskan bahwa SWI bertekad menjadi organisasi pers yang aktif meningkatkan kapasitas anggotanya. Langkah ini didukung penuh oleh Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, yang berharap DPD SWI daerah lain dapat mereplikasi kegiatan edukatif serupa.

Dalam paparan materinya, Adv. Jony soroti implementasi coretax system serta wacana masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurut CEO Alpha Sonic Law Firm tersebut, mekanisme penegakan hukum pajak saat ini memicu kerentanan bagi masyarakat umum.

Kontradiksi Self-Assessment: Prinsip pelaporan mandiri dalam praktik kerap diiringi keraguan dari instansi pajak, ditandai banyaknya permintaan bukti susulan.

Tantangan Era Coretax: Integrasi data transaksi keuangan membuat seluruh aktivitas ekonomi terpantau, namun belum diimbangi tingkat literasi pajak yang merata di masyarakat.

Risiko Bagi Rakyat: Tanpa edukasi dan kemampuan pembukuan yang memadai, masyarakat berisiko terjebak menjadi pelaku tindak pidana perpajakan saat RUU Perampasan Aset disahkan.

Kesiapan Pemerintah: Pemerintah didesak memaksimalkan sosialisasi secara efektif untuk menekan potensi konflik sosial antara negara dan warganya.

Mengakhiri paparannya, Adv. Jony mengajak insan pers dan masyarakat untuk menyikapi perubahan regulasi ini secara kritis, profesional, serta mendorong pemerintah memperluas literasi perpajakan nasional.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif
Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:25 WIB

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 Sep 2026 - 15:25 WIB