Diduga Pasok Rokok Ilegal ke Pengecer, Distributor Toko Lulu di Lampung Selatan Bungkam

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP — Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Sejumlah produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai ditemukan beredar di Toko Sembako Turnip, Sabtu (29/08/2026).

Temuan tersebut tak hanya menyoroti keberadaan rokok yang diduga bermasalah di tingkat pengecer, tetapi juga membuka pertanyaan lebih jauh mengenai siapa pemasoknya dan bagaimana jalur distribusinya hingga sampai ke tangan konsumen.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, pemilik Toko Sembako Turnip menyampaikan bahwa rokok tersebut diperoleh dari pihak distributor yang disebut sebagai Toko Lulu.

Pemilik toko juga mengungkapkan bahwa pihak distributor sebelumnya menyampaikan kepada dirinya bahwa produk rokok tersebut “sudah setengah legal.”

Bahkan, menurut keterangan pemilik toko, distributor disebut menyanggupi untuk mengganti produk apabila nantinya dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai. Jum’at (28/08/2026)

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang dimaksud dengan istilah “setengah legal” dalam perdagangan rokok?

Apakah produk tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan cukai atau justru masih terdapat persoalan pada pita cukai maupun legalitas peredarannya?.

Pernyataan pemilik Toko Sembako Turnip tersebut merupakan keterangan dari satu pihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status hukum produk maupun pihak yang disebut sebagai distributor.

Karena itu, klarifikasi dari Toko Lulu menjadi penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara terang.

Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Toko Lulu melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut diarahkan pada sejumlah hal, di antaranya apakah Toko Lulu benar merupakan distributor atau pemasok rokok diduga ilegal yang ditemukan di Toko Sembako Turnip.

Selain itu, pertanyaan lain, bagaimana status legalitas produk tersebut, serta apakah pihaknya mengetahui kondisi pita cukai pada produk yang didistribusikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Lulu belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Di sisi lain, keberadaan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di tingkat pengecer patut menjadi perhatian.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas jual beli, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan rantai distribusi dan potensi kerugian terhadap penerimaan negara apabila produk yang beredar memang terbukti melanggar ketentuan cukai.

Dari pengecer hingga distributor, rantai peredaran rokok tersebut kini menyisakan tanda tanya yang belum terjawab.

Apalagi muncul klaim mengenai produk yang disebut “setengah legal” serta adanya kesanggupan mengganti barang apabila disita.

Untuk memastikan kebenaran dan status hukum produk tersebut, aparat penegak hukum maupun instansi berwenang diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap produk, pita cukai, serta jalur distribusinya sesuai kewenangan.

Sebagai informasi, hukum bagi penjual dan distributor rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara serta denda besar berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Distributor dan Penjual (Pengedar)

Pelaku yang menyimpan, mendistribusikan, atau menjual rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan) melanggar hukum berat:

-Tanpa Pita Cukai (Polos) / Pasal 54 UU No. 39/2007), Pidana penjara: 1 sampai 5 tahun. Denda: 2x hingga 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

-Pita Cukai Palsu atau Bekas / Pasal 55 UU No. 39/2007. Pidana penjara: 1 sampai 8 tahun. Denda: 10x hingga 20x nilai cukai.

Pembeli (Konsumen)

-Konsumsi Personal: Konsumen akhir yang membeli dalam jumlah kecil untuk dikonsumsi sendiri umumnya tidak menjadi fokus utama pidana penegakan hukum, meski secara aturan tetap berisiko terkena imbas razia atau penyitaan barang.

-Untuk Dijual Lagi: Jika  membeli dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali (menjadi pengecer), maka ia beralih status menjadi pengedar dan dapat dijerat sanksi pidana yang sama dengan distributor.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB