BOGOR, MNP – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, pada hari Kamis (27/8/2026).
“Di dalam tahap lanjutan, penyidikan atas perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini, Kamis (27/8/2026), pihak penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi, masih pada lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Bogor,” jelas Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen, hasil penggeledahan tim Penyidik KPK dari kedua kantor kedinasan, di lingkup PemKab Bogor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penyidik KPK telah menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dalam kasus dugaan terjadinya pemotongan insentif, dari pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Budi Prasetyo mengatakan lagi, untuk selanjutnya penyidik KPK akan menelaah barang buktinya yang sudah disita KPK tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi heboh, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, pada 20 Agustus 2026 yang lalu. KPK kemudian meluruskan perihal informasi tersebut, dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.
Meskipun demikian, KPK pada 21 Agustus 2026 lalu, mengakui bahwa pihak mereka sempat mengamankan barang bukti, yang berupa uang Rp 1,5 Miliar, itu di dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi di lingkup PemKab Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor tadi, yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK juga mengungkapkan, pihaknya tengah lakukan penyidikan intensif dugaan kasus korupsi lain, terkait pengadaan barang dan jasa, lokasinya masih di lingkup PemKab Bogor.
Dalam tahap penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK masih belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka di dalam lingkaran kasus tersebut.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan