GARUT, MNP – Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., menghadiri kegiatan Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras (Miras), dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang digelar Forkopimda bersama elemen masyarakat Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman No. 204, Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kegiatan diikuti sekitar 50 peserta dari unsur Forkopimda, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta elemen masyarakat Kabupaten Garut, Kamis (27/08).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Wakil Bupati Garut drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA., Kajari Garut Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), Kepala Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, S.H., M.H., Ketua MUI Kabupaten Garut Rd. Amin Maulani, serta perwakilan Kesbangpol dan berbagai organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan keagamaan.
Deklarasi bersama tersebut menjadi bentuk komitmen seluruh unsur yang hadir untuk menolak dengan tegas segala bentuk peredaran, penjualan, maupun penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu ilegal tanpa resep serta izin edar resmi.
Selain itu, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku maupun pengedar narkoba, miras, dan OKT ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam deklarasi tersebut juga ditegaskan pentingnya menjaga lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan keluarga agar terbebas dari pengaruh buruk narkoba, miras, serta obat keras tertentu yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
Kapolres Garut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda serta elemen masyarakat yang telah hadir dan menunjukkan kepedulian terhadap persoalan penyalahgunaan narkoba, miras, dan obat keras tertentu.
Polres Garut terus berupaya melakukan pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu.
“Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka. Namun, kami menyadari bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi permasalahan ini,” ujar Kapolres Garut.
Ia menambahkan, para pelaku dan pengedar terus mencari cara serta modus baru dalam menjalankan aksinya. Kondisi tersebut, ditambah dengan luasnya wilayah Kabupaten Garut, membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh unsur Forkopimda serta masyarakat.
Melalui deklarasi tersebut, seluruh elemen masyarakat diajak untuk memperkuat pengawasan, memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, serta berani melaporkan apabila menemukan adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba, miras, maupun obat keras tertentu.
Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kehadiran Dandim 0611/Garut dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI bersama Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung terciptanya Kabupaten Garut yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu.
Deklarasi bersama ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi komitmen nyata yang diwujudkan melalui sinergi, edukasi, pengawasan, dan kepedulian bersama demi melindungi masyarakat serta masa depan generasi penerus bangsa.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan