TASIKMALAYA, MNP — Persoalan transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 64 bata/tumbak di wilayah Gunung Cihcir, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, hingga kini masih menyisakan pertanyaan.
Salah satu pihak yang berkepentingan, Asep Rahmat Hidayat, berharap Fellena Aytania Fransiska dapat segera menghubunginya untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Menurut Asep, upaya untuk mendapatkan penjelasan secara langsung masih terus dilakukan. Ia memberikan kesempatan kepada Fellena untuk menghubunginya dalam waktu satu minggu guna membicarakan dan menjelaskan persoalan transaksi tanah yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memberikan waktu satu minggu untuk menghubungi saya dan memberikan klarifikasi. Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan komunikasi dan penjelasan yang jelas,” ujar Asep Rahmat Hidayat, Kamis (27/08/2026).
Asep menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penyelesaian sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.
Namun, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada komunikasi maupun itikad untuk memberikan penjelasan, dirinya menyatakan siap menempuh langkah selanjutnya dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada komunikasi atau tidak menghubungi saya, saya siap melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Saya ingin semuanya terang dan jelas berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” tegasnya.
Persoalan ini berkaitan dengan transaksi penjualan tanah di kawasan Gunung Cihcir. Berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki pihak terkait, Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut diketahui tercatat atas nama pihak lain.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang menurut Asep perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi.
Meski demikian, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Kebenaran mengenai transaksi, proses pengalihan hak, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Asep berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui komunikasi. Namun, apabila tidak mendapatkan respons dalam waktu yang telah diberikan, ia menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian dan penyelesaian sesuai prosedur.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan