BARITO TIMUR, MNP – PT Indopenta Sejahtera Abadi dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur (Bartim) memilih bungkam.
Kedua lembaga tersebut sama-sama tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi Tim Investigasi Media Nasional Potret (MNP) terkait dugaan aktivitas penguasaan lahan sebanyak 171 bidang di Desa Telang Siong yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Konfirmasi dilakukan Tim Investigasi MNP dalam beberapa kesempatan, baik pihak perusahaan maupun pejabat ATR/BPN Bartim tidak memberikan jawaban atas pertanyaan seputar status legalitas dan aktivitas di atas lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut temuan awal investigasi MNP, aktivitas penguasaan lahan di Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Rapat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melibatkan 171 bidang tanah. Lahan-lahan itu diduga berada di luar batas HGU yang dimiliki PT Indopenta Sejahtera Abadi.
PT Indopenta Sejahtera Abadi diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Barito Timur, termasuk area yang mencakup Desa Telang dan Siong.
Perusahaan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait rencana perubahan skala usaha, termasuk pengurangan luas izin perkebunan dan rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Indopenta Sejahtera Abadi maupun ATR/BPN Bartim yang menjelaskan posisi hukum lahan tersebut, proses penguasaan, maupun status administrasinya.
Ketiadaan keterangan dari kedua pihak menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Masyarakat dan pihak terkait menanti penjelasan resmi terkait status 171 bidang lahan yang menjadi objek investigasi.
Tim Investigasi MNP masih terus mendalami data dan dokumen terkait kasus ini sampai tuntas.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugerah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan