Objek Aset Masih Berstatus Sengketa, Maybank Tasikmalaya Didesak Tunda Proses Lelang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan menggelar audiensi bersama manajemen Kantor Cabang Maybank Kota Tasikmalaya pada Rabu (05/08/2026).

Pertemuan tersebut membahas proses rencana lelang aset milik debitur yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum terkait hak waris keluarga.

Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan, Asep Devo, yang hadir mendampingi dan bertindak sebagai kuasa dari pihak keluarga debitur, mengapresiasi iktikad baik pihak bank yang telah menerima aspirasi mereka.

“Alhamdulillah, kami telah diterima oleh penanggung jawab Maybank. Pihak cabang menyampaikan akan mengajukan kembali persoalan ini ke kantor pusat karena kewenangan keputusan ada di sana. Kami akan menunggu hasilnya,” ujar Asep usai audiensi.

Asep menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak berniat menghindar dari kewajiban penyelesaian utang debitur.

Namun, fokus keberatan terletak pada salah satu aset jaminan berupa rumah yang saat ini masih dalam kondisi sengketa internal keluarga mengenai hak waris.

Ia menilai proses lelang seharusnya ditangguhkan sementara hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Pasalnya, Objek Keberatan (Rumah): Masih dalam sengketa hak waris keluarga, sehingga dinilai tidak sepatutnya masuk daftar lelang sebelum ada putusan perkara perdata.

Selain itu, Objek Tanpa Keberatan (Gudang): Merupakan kepemilikan pribadi debitur dan dipersilakan diproses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami persoalkan bukan kewajiban pembayaran utangnya. Apabila aset masih dalam sengketa, menurut kami tidak seharusnya dilelang sebelum ada putusan hukum tetap. Selain itu, nilai total jaminan yang diagunkan jauh melebihi sisa utang debitur,”* tegasnya.

Dari hasil dialog tersebut, pihak Maybank memahami potensi masalah hukum yang ada dan menyarankan pihak keluarga untuk segera menempuh jalur perdata.

Langkah gugatan resmi diperlukan oleh sistem bank sebagai dasar hukum untuk menghentikan sementara proses lelang.

“Pihak bank meminta kami segera mengajukan gugatan agar menjadi dasar legalitas penundaan lelang, mengingat sistem yang berjalan memerlukan landasan hukum yang jelas,” tambah Asep.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan, Erwin, berharap penyelesaian masalah ini dapat mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, serta kepatuhan terhadap hukum.

Pihaknya menambahkan, apabila proses mediasi di tingkat bank tidak menemukan titik terang, aliansi berharap instansi terkait dapat turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai kewenangannya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’
Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam
Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg
BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan
Bupati Cecep Dorong Digitalisasi PAD, SKPD Diminta Bongkar Potensi Retribusi
Gelar Aksi TasikUsik, KH Aminudin Bustomi Suarakan 5 Tuntutan Terkait Insiden Ponpes Sukoharjo
Aksi Bela Ponpes Hamalatul Qur’an Putri, Jangan Biarkan Marwah Pesantren Diinjak Atas Nama Penegakan Hukum 
Luruskan Isu Akses Jalan, Ini Klarifikasi Komite SMAN 11 Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:43 WIB

Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’

Jumat, 6 November 2026 - 17:48 WIB

Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg

Jumat, 6 November 2026 - 16:26 WIB

BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Bupati Cecep Dorong Digitalisasi PAD, SKPD Diminta Bongkar Potensi Retribusi

Berita Terbaru