Sita 1.075 Ml Cairan Haram, Polres Pemalang Ringkus Dua Produsen Ganja Sinte

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, MNPSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sinte atau “sintetis”, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti siap edar sebanyak 1.075 ml.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni R (22), warga Desa Bulu Kecamatan Petarukan dan MR (24), warga Dusun Peron Kelurahan Petarukan.

“Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR tanggal 10 Juli 2026 yang lalu, di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (28/7).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, diduga kedua tersangka berperan sebagai produsen cairan ganja sinte, yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.

“Saat mengamankan kedua tersangka di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, kami menemukan 1 botol cairan ganja sinte 5 ml di dalam saku celana salah satu tersangka,” tambah Kasat

Lanjut, Kasat Resnarkoba membeberkan setelah melakukan pengembangan Satresnarkoba selanjutnya berhasil mengamankan barang bukti lainnya, di sebuah rumah kosong di Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

“Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan botol diduga berisi cairan ganja sinte dengan kemasan 10 ml dan 5 ml, gelas ukur, timbangan digital dan alat kemas,” tutupnya.

“Sehingga total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang kami amankan menjadi sebanyak 1.075 ml,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Selain cairan ganja sinte, Kasat Resnarkoba mengatakan, personelnya juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung sintetis.

Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai, seberat 2,75 gram.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gerak Cepat, Koramil Cibatu dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektar di Garut
Belasan SPBU Regional Kabupaten Bogor Sering Alami Keterlambatan Pasokan BBM, Ada Apa?
Tembus 1.000 Burung Merpati! Arena MBC Yora Tasikmalaya Meledak di Anniversary ke-2
Pesona Budaya Lokal di Milangkala Kuningan ke-528: Ribuan Pasang Mata Terpukau
Operasi Cipkon, Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis
Eratkan Silaturahmi, Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya Gelar Touring ke Pantai Pangandaran
Momentum Tasyakur Maulid Nabi, Masjid Al-Mu’min Kampung Bengkok 1 Siap Difungsikan
Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:27 WIB

Gerak Cepat, Koramil Cibatu dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektar di Garut

Minggu, 13 September 2026 - 15:30 WIB

Belasan SPBU Regional Kabupaten Bogor Sering Alami Keterlambatan Pasokan BBM, Ada Apa?

Minggu, 13 September 2026 - 14:56 WIB

Tembus 1.000 Burung Merpati! Arena MBC Yora Tasikmalaya Meledak di Anniversary ke-2

Minggu, 13 September 2026 - 13:43 WIB

Pesona Budaya Lokal di Milangkala Kuningan ke-528: Ribuan Pasang Mata Terpukau

Minggu, 13 September 2026 - 13:29 WIB

Operasi Cipkon, Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis

Berita Terbaru

Berita terbaru

Operasi Cipkon, Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:29 WIB