ENREKANG, MNP — DPRD Kabupaten Enrekang menyatakan kecewa berat dan mengancam membawa kasus eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maroangin Indah ke Kementerian ATR/BPN RI.
Kekecewaan itu muncul karena rekomendasi DPRD terkait pengembalian tanah ahli waris “jalan di tempat” puluhan tahun tanpa perkembangan.
Sikap tegas itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Idris Sadik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD, Rabu 1Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebab utama kekecewaan adalah absennya pejabat BPN yang berwenang. Dalam RDP tersebut, BPN Kabupaten Enrekang hanya diwakili Kasi II Andi Hamzah bersama 2 staf.
Idris Sadik secara terbuka menyayangkan hal itu. “Seharusnya kepala BPN yang hadir atau setidaknya yang menguasai aturan dan persoalan yang dihadirkan,” tegasnya.
Menurut DPRD, mengirim staf tanpa mandat membuat rapat tidak produktif dan tidak ada keputusan yang bisa diambil.
Pokok persoalan: HGU PT Maroangin Indah sudah mati puluhan tahun, tapi tanah tidak dikembalikan.Juru bicara ahli waris, Andi Pasdar, menjelaskan tanah adat itu awalnya dipinjam pemerintah untuk di-HGU-kan.
“Ketika HGU-nya sudah selesai otomatis tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris,” ujarnya.
Namun hingga kini, lokasi tersebut ditelantarkan dan ahli waris belum bisa menguasai haknya kembali.
DPRD menegaskan ini soal martabat, bukan sekadar administrasi.Idris Sadik menyebut DPRD adalah wakil rakyat yang wajib memperjuangkan hak masyarakat sesuai UU.
“Ini sebenarnya dibutuhkan keseriusannya dan keinginannya untuk membantu Warga,” katanya.
Tanpa itikad baik dari BPN dan Pemda, kata dia, persoalan ini akan terus menjadi luka bagi masyarakat Maiwa.
Ahli waris sudah menyiapkan langkah eskalasi. Andi Pasdar meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN RI.
Ia menyatakan ahli waris siap membawa seluruh alas hak untuk menjelaskan duduk perkara secara tuntas di Jakarta.
Usulan itu muncul karena forum di Enrekang dinilai buntu akibat BPN daerah tidak hadir dengan kewenangan penuh.
RDP dihadiri jajaran lengkap dari unsur eksekutif dan legislatif.Selain Idris Sadik, hadir anggota DPRD Muh. Ma’ruf Arifin Bando, Muhlis, Karama, Nur Afni Sirajuddin. Dari Pemda hadir Asisten I, Kepala Bappeda, Camat Maiwa, Kepala Desa Patondon Salu, dan Lurah Bangkala.
DPRD menutup rapat dengan ultimatum politik. Jika BPN Enrekang tidak segera serius dan turun dengan pejabat yang kompeten, maka kasus HGU PT Maroangin Indah akan dibawa ke pusat.
“Tanah adat bukan barang terlantar. Ia adalah warisan leluhur. Dan DPRD hari itu menegaskan: sudah cukup puluhan tahun menunggu,” tutup Idris Sadik.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan