Enrekang, MNP – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Enrekang dihadiri oleh 21 anggota dari 30 anggota DPRD, Wakil Bupati Enrekang, Plh Sekda, dan kepala OPD Kabupaten Enrekang.
Dalam rapat tersebut telah mencapai kesepakatan penting dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plapon sementara anggaran perubahan (PPASP) tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, menjelaskan bahwa rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman yang baru saja dilakukan terkait dengan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini hanya merupakan kesepakatan kebijakan umum anggaran dan plafond penggunaan anggaran sementara, sehingga kita baru mau masuk ke batang tubuh APBD perubahan tahun 2025,” kata Ikrar.
Dirinya juga menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan APBD perubahan tahun 2025.
“Dari situ kita akan membicarakan lagi terkait program-program yang ada dan kesepahaman tadi hanya kebijakan umum sementara dan plafond anggarannya dulu,” ungkap Ikrar.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Enrekang dan Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat bekerja sama untuk menyusun APBD perubahan tahun 2025 yang lebih efektif dan efisien.
Proses penyusunan APBD perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang.
Penandatanganan nota kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Enrekang dan Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk bekerja sama dalam menyusun anggaran yang lebih baik dan lebih transparan.
Dengan demikian, diharapkan APBD perubahan tahun 2025 dapat menjadi lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan