PEMALANG, MNP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, usai mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti seberat 14,25 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6).
Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial S (31) warga Desa Pegongsoran, Pemalang, dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram, Sabtu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Bantarbolang, ia diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Tidak berhenti di situ, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang terus melakukan pengembangan, dan kemudian mengamankan tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Warureja, Tegal.
“Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” kata Kapolres Pemalang.
“Selain itu, Polres Pemalang juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 bong, pipet kaca, plastik klip, dan uang tunai,” imbuh Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang juga merilis capaian kinerja Satresnarkoba selama semester I tahun 2026.
“Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengungkap sebanyak 24 kasus, dengan rincian 7 kasus Narkotika, 5 kasus Psikotropika dan 12 kasus Undang-Undang Kesehatan,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, total barang bukti yang diamankan yakni, sabu sebanyak 57,93 gram, psikotropika sebanyak 88 butir, tembakau Sintetis sebanyak 2,12 gram dan obat keras tertentu sebanyak 51.352 butir.
“Dari 24 kasus tersebut telah ditetapkan 31 tersangka, diantaranya terdapat 14 orang tersangka yang berperan sebagai kurir atau pengedar” kata Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang mengucapkan terimakasih atas dukungan aktif masyarakat, dalam mencegah peredaran narkoba wilayah hukum Polres Pemalang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang, harap laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan