Barito Timur, MNP – Polres Kabupaten Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari bulan Juni hingga Agustus dan mengamankan 7 orang tersangka dengan barang bukti seberat 58,70 gram.
Hal tersebut disampaikan pada Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, didampingi Waka Polres Kompol Andika Rama, Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto dan Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kasi Humas Ipda Kholid Muqorobin di Mapolres setempat, Kamis 5 September 2024.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, menyampaikan dari tujuh orang tersangka satu diantaranya adalah perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan dengan tujuh tersangka tersebut di tiga tempat. Kecamatan Dusun Timur 2 kasus, Dusun Tengah 2 kasus dan Kecamatan Benua Lima dua kasus dengan barang bukti 58,70 gram”, ungkap Budi.
Tersangka di wilayah Kecamatan Dusun Timur R dan SH, Kecamatan Dusun Tengah tersangka perempuan berinisial S, J, di Kecamatan Benua Lima WS, S dan H.
“Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda sesuai dengan barang bukti”, jelasnya.
Dengan berhasilnya pengungkapan dari barang bukti sabu-sabu seberat 58,70 gram, kita berhasil menyelamatkan 118. 021 orang atau jiwa warga Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan tantangan terberat kita saat ini untuk memberantas narkoba.
“Apalagi situasi menjelang Pilkada ini kami sangat berharap dan kepada kita semua bersama-sama menjaga keluarga kita, terutama anak agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, ujar Kapolres.
Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, bisa menghubungi anggota Polres Barito Timur atau anggota kepolisian yang terdekat.
“Sehingga kita bisa bersama-sama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Timur,” pungkasnya.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan