Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BARITO TIMUR, MNP – Sungguh ironis melihat bagaimana penetapan status Bencana Nasional akibat kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu indikator utamanya adalah jumlah korban yang terdampak.

Seolah-olah kita harus menunggu dulu berapa banyak orang jatuh sakit, menunggu angka penderita terus bertambah, baru kemudian negara bergerak dengan kecepatan dan skala yang layak.

Aturan seperti ini pada akhirnya terasa sama saja dengan mempertaruhkan nyawa masyarakat sekadar sebagai syarat untuk meningkatkan status penanganan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan tersebut, ada lima indikator yang dijadikan dasar penetapan status bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026, syaratnya tetap mempertahankan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi .

Padahal seharusnya tidak demikian. Aturan tersebut harusnya hidup dan mengacu pada fakta riil di lapangan, bukan menjadi kitab suci yang tidak boleh disentuh atau diubah.

Indikator penetapan status bencana tidak perlu menunggu korban berjatuhan. Sudah ada ukuran-ukuran yang jelas dan objektif yang seharusnya diakui sebagai dasar utama.

Indeks kualitas udara yang terus memburuk dan tidak lagi aman untuk dihirup, luas lahan yang terbakar yang semakin meluas tak terkendali, serta dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang yang nyata dirasakan masyarakat faktor-faktor yang saat ini belum sepenuhnya mendapat tempat yang setara dalam aturan yang berlaku.

Pemerintah harus peka. Jeritan warga yang memohon agar status karhutla segera ditingkatkan menjadi Bencana Nasional bukan sekadar keluhan biasa. Itu adalah gambaran nyata bahwa mereka merasa semakin terjepit, nyaris menyerah menghadapi kondisi yang hari ke hari semakin memprihatinkan dan sulit diatasi sendiri.

Aturan dibuat untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Jika indikator yang ada ternyata tidak cukup menjawab kenyataan di lapangan, maka itu justru saatnya aturan ditinjau ulang dan disempurnakan, bukan dipertahankan dengan alasan “sesuai ketentuan yang berlaku”.

Sementara itu, di tengah kabut asap yang semakin pekat, kelompok paling rentan, balita, anak-anak, lanjut usia, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus terus berjuang setiap hari hanya agar tetap bisa bernapas dengan layak.

Melihat kenyataan ini namun belum juga menaikkan status Karhutla menjadi Bencana Nasional, sungguh terasa seperti pembiaran yang berlarut-larut.

Membiarkan keadaan terus berlanjut tanpa langkah penanganan yang setara dengan besarnya dampak yang dirasakan, sungguh tidak berlebihan jika hal ini bisa dianggap sebagai kelalaian yang mengorbankan rakyat banyak.

Aturan adalah pedoman, bukan penjara bagi kemanusiaan. Jika asap sudah lebih dulu mencekik napas anak-anak kita, maka indikator apa pun yang tertulis di atas kertas seharusnya kalah penting dibandingkan kenyataan pahit yang sedang dihadapi masyarakat saat ini.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati
Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH
Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana
Bupati Jeneponto Kumpulkan Forkopimda Bahas Isu Kamtibmas hingga Kabut Asap
Merasa Masih Termarginalkan, FKKS SMK Swasta Kota Tasikmalaya Minta Keberpihakan Kebijakan
Proyek Asrama Mahasiswa Bartim Rp2,8 Miliar Disorot: Bangunan Belum Ditempati, Fasilitas Bermasalah
Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras
Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Bupati Jeneponto Kumpulkan Forkopimda Bahas Isu Kamtibmas hingga Kabut Asap

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:30 WIB