TASIKMALAYA, MNP – Audiensi Koalisi LSM bersama Pimpinan DPRD serta Komisi I, II, dan III DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan dan usaha gilingan PT Sukses Jayamandiri Perkasa.
Kejelasan wilayah perizinan seluas sekitar 27 hektare, titik koordinat tambang, dampak terhadap lingkungan dan permukiman, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi sederet persoalan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan konkret dari instansi terkait.
Ketua Koalisi LSM, Asep Depo, mengaku belum puas dengan hasil audiensi. Pasalnya, menurut dia, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai titik koordinat wilayah perizinan yang dipertanyakan. Ia menyebut terdapat sekitar 23 titik koordinat yang ingin diklarifikasi terkait area perizinan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum bisa ditunjukkan titik koordinat yang kami tanyakan. Karena itu, kami akan kembali melakukan audiensi dengan pihak ESDM, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lainnya,” ujar Asep Depo.
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan berada di bawah PT Sukses Jayamandiri Perkasa dan terletak di wilayah yang berbatasan dengan dua kelurahan, yakni Kelurahan Cipawitra dan Kelurahan Cipari.
Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi mengenai batas wilayah izin dan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Sorotan lebih tajam disampaikan Ketua DPP Cakrabhakti Negeri, Firman. Ia menilai audiensi tersebut perlu dilakukan karena terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya belum mendapatkan jawaban secara terang, terutama mengenai kesesuaian wilayah izin pertambangan dengan luasan lahan yang disebut mencapai 27 hektare.
Firman menegaskan, kejelasan wilayah perizinan merupakan persoalan mendasar yang harus dipastikan sebelum aktivitas pertambangan dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan.
Menurutnya, informasi mengenai batas wilayah izin perlu dibuka dan diverifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kenapa kami melakukan audiensi? Karena kami melihat ada sejumlah keganjilan. Dalam audiensi tadi, wilayah izinnya belum juga diperlihatkan secara jelas. Kami ingin memastikan apakah wilayah perizinan tersebut benar-benar sesuai dengan luasan sekitar 27 hektare yang dipersoalkan,” ungkap Firman.
Ia juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar lokasi tambang yang, menurut keterangannya, berdekatan dengan fasilitas pendidikan, yakni SD Cipari, permukiman warga, jalan lingkungan, serta jalur Sungai Cikunten.
Keberadaan fasilitas publik dan kawasan yang berpotensi terdampak itu, kata Firman, membuat pemeriksaan dokumen perizinan tidak cukup berhenti pada aspek administratif.
Kesesuaian lokasi, batas wilayah operasi, serta potensi dampak terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian.
“Kami ingin melihat kejelasan izin wilayahnya. Kalau memang seluruh persyaratan sudah sesuai dan tidak ada persoalan, tentu tidak ada masalah. Namun, semuanya harus dibuktikan secara terbuka, termasuk sejauh mana pemenuhan dokumen UKL-UPL dan kewajiban lingkungannya,” tegasnya.
Firman menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, kehadiran instansi yang membidangi lingkungan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan dan memastikan persoalan yang dipertanyakan tidak berhenti tanpa kepastian.
Koalisi menyatakan akan kembali meminta penjelasan kepada ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya. Langkah itu disebut sebagai upaya memperoleh kejelasan, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan fakta lapangan diverifikasi.
Selain persoalan perizinan dan lingkungan, Koalisi LSM turut mempertanyakan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan, khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Firman memperkirakan potensi penerimaan pajak dari sejumlah titik tambang di Kota Tasikmalaya dapat mencapai lebih dari Rp9 miliar per tahun. Namun, menurut angka yang disampaikannya, penerimaan yang tercatat hanya sekitar Rp440 juta dalam setahun.
Perbedaan angka tersebut, menurut Firman, perlu ditelusuri secara serius untuk mengetahui apakah terdapat kesenjangan antara potensi penerimaan dan realisasi pendapatan daerah.
“Kami menduga penerimaan pajak MBLB belum maksimal. Dari perhitungan kami, potensi penerimaan dari beberapa titik tambang bisa mencapai lebih dari Rp9 miliar per tahun, sementara angka yang kami ketahui sekitar Rp440 juta setahun. Ini perlu dibuka dan dihitung secara transparan,” kata Firman.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya kebocoran penerimaan dan kemungkinan praktik kongkalikong.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan data produksi, volume penjualan, dasar pengenaan pajak, pelaporan wajib pajak, serta realisasi setoran kepada kas daerah.
Atas dasar itu, Firman meminta instansi yang membidangi pendapatan daerah turut hadir dalam audiensi lanjutan.
Menurutnya, penjelasan berbasis data diperlukan untuk memastikan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, jumlah yang telah disetorkan, serta faktor yang memengaruhi perbedaan antara potensi dan realisasi penerimaan.
“Dalam audiensi berikutnya, instansi pendapatan daerah harus hadir. Kami ingin mengetahui dasar perhitungannya, berapa potensi yang sebenarnya, berapa yang masuk ke kas daerah, dan apakah seluruh kewajiban pajak sudah dipenuhi,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut disinggung adalah kelas jalan pada jalur Mangin. Firman mempertanyakan kesesuaian kapasitas jalan dengan kendaraan pengangkut hasil tambang yang melintas, termasuk informasi mengenai batas beban kendaraan sekitar delapan ton yang disebutnya berlaku pada jalur tersebut.
Menurutnya, aspek ini perlu diperjelas oleh instansi berwenang, baik mengenai status dan kelas jalan, batas muatan yang diizinkan, maupun pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena aktivitas angkutan material berpotensi berkaitan dengan daya tahan infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat di sekitar jalur operasional.
Koalisi meminta agar persoalan ini tidak hanya dijawab melalui keterangan lisan, melainkan diperiksa berdasarkan dokumen teknis dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Koalisi LSM, audiensi tersebut belum menjadi akhir dari persoalan. Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban dari instansi yang memiliki kewenangan, mulai dari kepastian titik koordinat dan batas wilayah izin, kelengkapan dokumen lingkungan, hingga transparansi penerimaan pajak daerah dan kepatuhan terhadap ketentuan angkutan di jalan.
Koalisi menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui audiensi lanjutan dengan menghadirkan instansi terkait agar setiap pertanyaan dapat dijawab berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, berbagai dugaan yang disampaikan Koalisi LSM perlu tetap ditempatkan sebagai bahan klarifikasi dan pengawasan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan lapangan, serta pencocokan data produksi dan penerimaan pajak menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Sukses Jayamandiri Perkasa serta penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai titik koordinat perizinan, pemenuhan kewajiban lingkungan, realisasi pajak MBLB, dan ketentuan kelas jalan masih perlu dihimpun untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
MNP akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta hak jawab seluruh pihak yang berkepentingan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan