TASIKMALAYA, MNP — Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 resmi menggulirkan program bantuan revitalisasi satuan pendidikan.
Salah satu sekolah yang menerima manfaat tersebut adalah SMP Terpadu Mathlaul Khaer Cintapada berlokasi di Kelurahan Setianegara, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.282.591.000.
Proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender kerja, terhitung mulai tanggal 9 Juni hingga 8 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan, pelaksanaan proyek ini justru menuai sorotan terkait penerapan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja di lokasi proyek terlihat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (25/06).
Banyak dari mereka yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib, seperti helm pengaman, rompi, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara wajib menerapkan standar K3 secara ketat demi menjamin keselamatan para pekerja selama berada di area proyek.
Upaya konfirmasi mengenai kelalaian penerapan K3 ini pun menemui jalan buntu. Saat awak media hendak melakukan klarifikasi di lokasi, pihak panitia pelaksana proyek tidak berada di tempat.
Bahkan saat wartawan mencoba bertanya kepada para pekerja yang ada di lokasi, tidak ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikan jawaban terkait keberadaan panitia maupun alasan tidak digunakannya APD tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak P2SP maupun perwakilan dari SMP Terpadu Mathlaul Khaer Cintapada belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Publik dan pihak terkait berharap instansi berwenang segera turun tangan melakukan pengawasan agar proyek negara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Sari
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan