BARITO TIMUR, MNP – Dugaan adanya proyek fiktif pada Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Bantayum masih menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat.
Isu ini kembali mengemuka dengan fakta baru yang ditemukan tim MNP, yang memunculkan serangkaian pertanyaan mendasar terkait penanganan lokasi tersebut.
Belakangan ini, tim MNPMNP memperoleh keterangan dari sejumlah warga Desa Pangkan yang menyebutkan bahwa area yang sebelumnya tertutup rapat oleh rumput liar dan semak belukar, kini terlihat berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan itu terjadi setelah dilakukan penyemprotan menggunakan zat kimia pembasmi gulma jenis Roundup.
Dari informasi yang dihimpun, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPERKIM) diketahui telah menyalurkan bantuan berupa dua wadah berisi obat pembasmi rumput jenis Roundup, masing-masing berkapasitas lima liter, kepada warga Desa Pangkan.
Bantuan tersebut diklaim diperuntukkan bagi pembersihan dan perawatan Jalan Usaha Tani yang sejak lama menjadi sorotan publik di wilayah tersebut.
Untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut, tim investigasi MNP kembali meninjau lokasi pada Kamis, 18 Juni 2025.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan perbedaan kondisi yang sangat nyata jika dibandingkan dengan kunjungan sebelumnya, tepatnya saat pengecekan bersama Kepala Dinas PUPRPERKIM Barito Timur, Yumail J Paladuk, pada Rabu, 3 Juni 2026 silam.
Pada kunjungan terdahulu, permukaan dan pinggiran jalan masih tampak lebat ditumbuhi rumput liar dan tanaman liar lainnya.
Berbeda dengan kondisi saat ini, sebagian besar rumput terlihat mulai mengering dan mati akibat penyemprotan, sementara sebagian wilayah lainnya telah dibersihkan secara langsung dengan cara manual.
Adanya fakta dan perubahan kondisi di lokasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun tim investigasi.
Hal yang paling mendasar adalah: mengapa pihak Dinas PUPRPERKIM sendiri yang menyediakan dan menyalurkan obat pembasmi gulma jenis Roundup tersebut, khususnya pada objek yang sedang berada di bawah sorotan publik dan dikaitkan dengan dugaan proyek fiktif?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting dan memantik rasa ingin tahu adalah terkait tanggung jawab pelaksanaan.
Mengapa upaya pembersihan ini dilakukan oleh perangkat dinas, dan bukan oleh pihak kontraktor yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pemeliharaan proyek tersebut?
Langkah perbaikan dan upaya membuat kondisi jalan menjadi lebih baik tentu layak untuk diapresiasi. Namun, langkah tersebut menjadi hal yang janggal dan memicu keraguan, terutama karena dilakukan di tengah maraknya isu dugaan ketidakwajaran pelaksanaan proyek.
Hal ini semakin terasa ganjil mengingat kegiatan pembersihan dan perawatan tersebut justru dilaksanakan pada saat masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan sebenarnya telah berakhir.
Dalam setiap tahap peliputan ini, Tim Investigasi MNP senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Seluruh pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik yang dipegang teguh.
![]()
Penulis : Tim Investigasi Adi Suseno/Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan