Tim Sancang Polres Garut Tangkap Residivis Curanmor, 17 Unit Sepeda Motor Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP –Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran Lodaya 2026. Sabtu (6/6/2026).

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Garut kembali menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (49), merupakan residivis pada kasus yang sama, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T.

Pelaku memasukkan alat tersebut ke dalam lubang kunci kontak, kemudian memutarnya secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci.

Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik.

“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Herman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru