PAKPAK BHARAT, MNP – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penetapan tapal batas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif perubahan batas kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di kabupaten Pakpak Bharat.
Pengendali Ekosistem Hutan pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Muhammad Riswan menjelaskan, perlunya sebuah pemahaman yang selaras antara seluruh pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan juga para pemangku wilayah lainnya seiring telah terbitnya Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.259/Menlhk/Setjen/PLA. 2/10/2024 tanggal 18
Oktober 2024, perihal persetujuan perubahan batas di Kabupaten Pakpak Bharat seluas ± 1.576,35 Ha.
“Output fisik dilapangan adalah pemasangan patok dan tapal batas. Harapan kita juga dapat mencegah konflik di dalam kawasan hutan dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan,” jelas Muhammad Riswan.
Sementara, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melalui Sekretaris Daerah, Jalan Berutu, S.Pd, MM mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kementerian Kehutanan dan BPKH wilayah I Medan.
Pasalnya, melalui perubahan kawasan hutan ini masyarakat tidak ragu lagi mengelola usahanya untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Khususnya desa Sibongkaras, Kecamatan Salak yang selama ini status kawasan hutan melalui program TORA sebahagian telah berubah statusnya,” kata Jalan Berutu.
Demikian juga Desa Malum, Desa Kaban Tengah dan Desa Mbinalun kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yang mendapat alokasi perubahan yang terluas sekitar 900 Ha.
Menurut Jalan Berutu, perubahan kawasan hutan seluas 1.576,35 ha di Kabupaten Pakpak Bharat, setelah disetujuinya TORA ini di dalam kawasan yang telah ditetapkan.
“Jadi kita mengikuti sesuai titik koordinat yg ditetapkan kementerian kehutanan melalui BPKH Wilayah I Medan. Ini patut kita apresiasi, patut kita berterimakasih sehingga wilayah kita bisa bertambah seiring terbitnya SK ini,” tandas jelas Jalan Berutu.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan