Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang menjadi kebutuhan penting di era digital saat ini.

Kehadiran tower telekomunikasi dinilai mampu memperluas jangkauan jaringan komunikasi, meningkatkan kualitas layanan internet, serta mendukung berbagai aktivitas masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi informasi.

Namun demikian, pembangunan sarana telekomunikasi tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang terjadi di Kampung Cisalam RT 03 RW 04, Kelurahan Karikil, Kota Tasikmalaya.

Sebuah proyek pembangunan tower telekomunikasi milik salah satu provider menjadi sorotan warga setelah beredar informasi bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait, meskipun progres pekerjaan di lapangan disebut telah mencapai sekitar 90 persen.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas pembangunan dan kepatuhan perusahaan terhadap prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Kang Ibay, menyampaikan bahwa persoalan pembangunan tower tidak hanya sebatas kesepakatan atau pengondisian warga sekitar, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang yang mungkin timbul di kemudian hari.

Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Risiko seperti sambaran petir, potensi kerusakan konstruksi akibat bencana alam, maupun kemungkinan terjadinya insiden yang dapat membahayakan warga harus dipikirkan secara matang sejak awal pembangunan.

Kang Ibay menyebut, bukan hanya pengondisian masyarakat saja, namun dengan adanya tower tersebut harus dipikirkan jangka panjang terhadap efek negatif ke masyarakat. Seperti sambaran petir ataupun kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Harus jelas bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan dan kepada siapa masyarakat dapat mengajukan tuntutan apabila terjadi sesuatu. Hal itu seharusnya dituangkan secara tertulis dan diketahui oleh pihak RT maupun RW sebagai pemangku wilayah,” ujar Kang Ibay.

Selain persoalan dampak lingkungan dan keselamatan, Kang Ibay juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai status perizinan proyek tersebut.

Ia menilai apabila benar izin dari dinas terkait belum diterbitkan, maka pembangunan yang hampir selesai tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah.

“Saya mendengar izinnya dari dinas terkait pun belum turun. Kalau memang demikian, mengapa pembangunan sudah hampir rampung? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka,” katanya.

Dari sisi regulasi, pembangunan menara telekomunikasi pada prinsipnya wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, serta izin dan rekomendasi dari instansi berwenang.

Apabila pembangunan dilakukan sebelum seluruh perizinan diterbitkan, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, penataan ruang, dan administrasi pemerintahan.

Pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan.

Kang Ibay pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dinas terkait segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan pemerintah serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kalau izin sudah keluar dan seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Namun apabila pembangunan dilakukan sebelum izin lengkap, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan tower telekomunikasi tersebut.

Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Loading

Penulis : Arrie Haryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Enrekang Terbaik I se-Sulawesi! Sikat Penghargaan Kemendagri di Bidang Pendidikan, Bawa Pulang Rp 2 Milyar 
UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan
Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur
Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan
Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA
TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?
Sulitnya Menjaga Warisan Leluhur, Nasib Perajin Payung Geulis Tasikmalaya Makin Terpinggirkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:30 WIB

Enrekang Terbaik I se-Sulawesi! Sikat Penghargaan Kemendagri di Bidang Pendidikan, Bawa Pulang Rp 2 Milyar 

Jumat, 18 September 2026 - 21:38 WIB

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan

Jumat, 18 September 2026 - 19:23 WIB

Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WIB

Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan

Berita Terbaru