TASIKMALAYA, MNP – Bayang-bayang dilaporkan ke pihak kepolisian kini menjadi momok menakutkan yang menghantui para guru di dalam ruang kelas.
Banyak tenaga pendidik merasa dilematis dan diliputi rasa khawatir yang besar, di satu sisi mereka wajib membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, namun di sisi lain ada ketakutan nyata tindakan tegas mereka justru berujung pada jeruji besi.
Merespons keresahan kolektif yang tengah melanda korps pendidik tersebut, praktisi hukum senior sekaligus Ketua LBH RBI PERADI Tasikmalaya, Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H. (Asep Kaka), hadir memberikan solusi dan penguatan hukum yang benderang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Iwan tampil sebagai pemateri utama dalam acara “Pelatihan KKG Gubernur Sewaka: Perlindungan Hukum terhadap Guru dalam Menerapkan Disiplin Siswa” yang digelar di SDN Sambongpermai, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (25/05/2026).
Agenda yang dinakhodai oleh Ketua KKG Aa Hendra, S.Pd., M.Pd., Pengawas Bina H. Tatang Herdiana, S.Pd., M.Pd., serta Ketua Gugus Drs. Ipin Mulyana, M.Pd. ini memang sengaja dirancang khusus untuk mengikis ketakutan para guru di wilayah Mangkubumi.
Di hadapan puluhan Guru Kelas, Guru PAIBP, dan Guru PJOK yang hadir, Asep Iwan Ristiawan secara langsung menyoroti akar masalah psikologis yang dihadapi para guru saat ini.
Asep Iwan sangat memahami kekhawatiran Bapak dan Ibu guru sekalian. Hari ini, banyak guru memilih acuh atau mendiamkan pelanggaran siswa karena takut dilaporkan oleh orang tua ke polisi. Ini fenomena yang miris.
“Saya tegaskan, buang jauh-jauh rasa takut itu! Hukum kita sebenarnya menyediakan perisai yang sangat kuat untuk melindungi Anda semua,” ujar Asep Iwan menenangkan para peserta.
Dirinya membedah doktrin hukum kuno namun sangat relevan yang disebut Jus Castigandi.
“Secara filosofis, ada hak disiplin atau hak koreksi yang melekat pada jabatan guru yang disebut Jus Castigandi. Hukum mengakui bahwa guru punya hak memberikan tindakan pendisiplinan yang wajar demi memperbaiki perilaku anak. Jadi, sepanjang koridornya adalah mendidik, itu bukan kekerasan dan tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Guna meruntuhkan kecemasan para peserta, Asep Iwan membeberkan tiga poin legalitas utama yang menjamin bahwa guru tidak bisa dengan mudah dipolisikan yaitu PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru juncto (jo.) PP Nomor 19 Tahun 2017 (Pasal 52 ayat 2).
Asep menjelaskan bahwa lewat aturan ini, negara secara eksplisit tetap memberikan kebebasan mutlak bagi guru untuk menjatuhkan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, maupun aturan internal sekolah. Pembaruan PP tersebut sama sekali tidak menghapus pasal perlindungan bagi guru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 39): Negara menjamin hak guru untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh dari segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil dari pihak luar saat menjalankan tugas keprofesiannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1554 K/Pid/2013): Asep mengulas putusan MA yang menjadi tonggak sejarah perlindungan guru, di mana hakim agung memutuskan bahwa tindakan disiplin fisik ringan (seperti cubitan) demi ketertiban kelas, dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag) karena murni menjalankan tugas profesi.
SOP Cegah Kriminalisasi: Cerdas Membedakan Disiplin dan Kekerasan
Meskipun hukum berpihak pada guru, Asep Iwan mengingatkan agar guru tetap cerdas dan tidak ceroboh dalam bertindak. Ketakutan dipolisikan bisa dicegah total jika sekolah dan guru menerapkan SOP “Aman Hukum”.
Guru harus memastikan niat utama (Mens Rea) adalah untuk memperbaiki perilaku, bukan karena amarah atau dendam pribadi. Sanksi pun wajib proporsional dan tidak merendahkan martabat atau mempermalukan siswa di depan umum.
Secara taktis, Asep Iwan menyarankan langkah-langkah preventif berikut:
– Persetujuan Tertulis Orang Tua: Sejak awal masuk sekolah, orang tua harus menandatangani tata tertib tertulis sebagai bentuk persetujuan kolektif atas sistem disiplin sekolah.
– Buku Kendali Pelanggaran: Setiap teguran lisan maupun tertulis wajib dicatat rapi sebagai bukti rekam jejak perilaku siswa jika sewaktu-waktu ada komplain.
– Kedepankan Restorative Justice: Jika terjadi kesalahpahaman dengan wali murid, gunakan mediasi komite sekolah atau dewan guru terlebih dahulu. Kepolisian harus menjadi jalan paling terakhir (ultimum remedium).
– Rambu Digital: Larangan Keras Memviralkan Siswa
Melengkapi materinya, Asep Iwan memberikan catatan penting di era digital yang kerap menjebak guru ke ranah pidana akibat ketidaktahuan regulasi.
Menurut Iwan, seringkali karena kesal, guru memfoto atau memvideokan siswa yang sedang dihukum lalu diunggah ke TikTok, Facebook, atau grup WhatsApp umum.
“Saya ingatkan, jangan lakukan itu! UU ITE terbaru sangat ketat melindungi kehormatan orang di ruang digital. Salah langkah sedikit, justru video itu yang bisa menyeret guru ke jalur hukum,” paparnya mengingatkan.
Pelatihan ditutup dengan sesi simulasi langkah taktis jika guru menghadapi pemanggilan polisi. Asep mengimbau agar guru tetap tenang, menunjukkan dokumen tata tertib sekolah, dan segera berkoordinasi dengan organisasi profesi atau advokat.
“Bapak dan Ibu guru adalah pahlawan bangsa. Jangan biarkan rasa takut memenjarakan dedikasi Anda dalam mendidik. Selama aturan mainnya benar, kami di LBH RBI PERADI siap berdiri di garda terdepan untuk membela Anda,” pungkas Asep Iwan disambut gemuruh tepuk tangan kelegaaan dari para peserta.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan