Tiga Dekade PAD Karang Resik “Gelap”, Inspektorat Didorong Bongkar Dugaan Kongkalikong

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Persoalan dugaan ketidakjelasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kawasan Karang Resik kembali mencuat.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, secara terbuka menantang Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, Jumat (1/4/2026)

Dalam keterangannya, Muamar menegaskan bahwa dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan Karang Resik menunjukkan adanya tanda tangan Uu Ruzhanul Ulum sebagai pihak pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pihak swasta bertindak sebagai pengelola. Hal ini menandakan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum sejak awal.

Namun persoalan utama, menurutnya, muncul setelah terjadinya pengalihan aset pada tahun 2013 dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Secara hukum, perubahan ini seharusnya diikuti dengan penyesuaian kontrak, kejelasan hak dan kewajiban, serta pengamanan aset daerah.

“Yang terjadi justru kontrak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, tanpa pembaruan, dan tanpa pengawasan,” ujarnya.

Pada masa itu, pemerintahan Kota Tasikmalaya dipimpin oleh Budi Budiman. Muamar mempertanyakan mengapa tidak ada langkah administratif untuk menyesuaikan kontrak pasca pengalihan aset tersebut.

Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban finansial dalam perjanjian yang dinilai tidak transparan. Dalam kontrak disebutkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp50 juta per tahun (dibayar di muka setiap lima tahun), serta kontribusi 12,5 persen dari laba.

Namun, hingga kini tidak ditemukan bukti setoran yang jelas, baik dari pihak pengelola maupun dalam catatan kas daerah. Pihak CV Trie Mukti hanya mengklaim telah melakukan pembayaran, tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Dalam tata kelola keuangan negara, klaim tanpa bukti itu nihil. Jika benar ada pembayaran, ke mana uang itu mengalir?” tegas Muamar.

Ia memaparkan dua kemungkinan yang terjadi, yakni pembayaran tidak pernah dilakukan atau pembayaran dilakukan namun tidak masuk ke kas daerah. Jika kemungkinan kedua benar, maka hal ini berpotensi menjadi kasus kebocoran keuangan daerah.

“Jika itu terjadi, maka pertanyaannya menjadi lebih serius: siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan?” lanjutnya.

Hingga saat ini, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut.

Tidak adanya klarifikasi maupun langkah tegas dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik.

Muamar menilai, Karang Resik kini bukan hanya sekadar kawasan yang terbengkalai, tetapi juga simbol lemahnya kontrol negara terhadap asetnya sendiri.

Ia mendesak pemerintah untuk segera membuka seluruh dokumen kepada publik, melakukan audit investigatif, serta menelusuri aliran dana secara transparan tanpa pandang bulu.

“Publik tidak butuh janji. Publik hanya ingin kebenaran dan keberanian untuk mengungkapnya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menjaga Marwah di Ruang Maya: Kepala Humas UNIMEN Tempa Reputasi Digital Berbasis Nilai Islam di Makassar
77 Hektare Proyek Cetak Sawah Distan Bartim Gagal Total: Dugaan Perencanaan Asal-asalan hingga Lemahnya Pengawasan
Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya
Muncul Isu Sekda Impor, PSU Ingatkan Bupati Tasikmalaya Dampak Demotivasi ASN Lokal
Perebutan Tiket Regional, 24 Tim U-12 Beradu Gengsi di Liga Jabar Istimewa
Hardiknas 2026, Reni Sugiarti Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Polres Pakpak Bharat Berintegritas dan Humanis, Peringatan May Day Berjalan Aman Kondusif
Satu Pelaku Buron, Sat Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:36 WIB

Menjaga Marwah di Ruang Maya: Kepala Humas UNIMEN Tempa Reputasi Digital Berbasis Nilai Islam di Makassar

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:09 WIB

77 Hektare Proyek Cetak Sawah Distan Bartim Gagal Total: Dugaan Perencanaan Asal-asalan hingga Lemahnya Pengawasan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Muncul Isu Sekda Impor, PSU Ingatkan Bupati Tasikmalaya Dampak Demotivasi ASN Lokal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:26 WIB

Perebutan Tiket Regional, 24 Tim U-12 Beradu Gengsi di Liga Jabar Istimewa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:15 WIB