Tiga Dekade PAD Karang Resik “Gelap”, Inspektorat Didorong Bongkar Dugaan Kongkalikong

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Persoalan dugaan ketidakjelasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kawasan Karang Resik kembali mencuat.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, secara terbuka menantang Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, Jumat (1/4/2026)

Dalam keterangannya, Muamar menegaskan bahwa dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan Karang Resik menunjukkan adanya tanda tangan Uu Ruzhanul Ulum sebagai pihak pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pihak swasta bertindak sebagai pengelola. Hal ini menandakan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum sejak awal.

Namun persoalan utama, menurutnya, muncul setelah terjadinya pengalihan aset pada tahun 2013 dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Secara hukum, perubahan ini seharusnya diikuti dengan penyesuaian kontrak, kejelasan hak dan kewajiban, serta pengamanan aset daerah.

“Yang terjadi justru kontrak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, tanpa pembaruan, dan tanpa pengawasan,” ujarnya.

Pada masa itu, pemerintahan Kota Tasikmalaya dipimpin oleh Budi Budiman. Muamar mempertanyakan mengapa tidak ada langkah administratif untuk menyesuaikan kontrak pasca pengalihan aset tersebut.

Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban finansial dalam perjanjian yang dinilai tidak transparan. Dalam kontrak disebutkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp50 juta per tahun (dibayar di muka setiap lima tahun), serta kontribusi 12,5 persen dari laba.

Namun, hingga kini tidak ditemukan bukti setoran yang jelas, baik dari pihak pengelola maupun dalam catatan kas daerah. Pihak CV Trie Mukti hanya mengklaim telah melakukan pembayaran, tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Dalam tata kelola keuangan negara, klaim tanpa bukti itu nihil. Jika benar ada pembayaran, ke mana uang itu mengalir?” tegas Muamar.

Ia memaparkan dua kemungkinan yang terjadi, yakni pembayaran tidak pernah dilakukan atau pembayaran dilakukan namun tidak masuk ke kas daerah. Jika kemungkinan kedua benar, maka hal ini berpotensi menjadi kasus kebocoran keuangan daerah.

“Jika itu terjadi, maka pertanyaannya menjadi lebih serius: siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan?” lanjutnya.

Hingga saat ini, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut.

Tidak adanya klarifikasi maupun langkah tegas dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik.

Muamar menilai, Karang Resik kini bukan hanya sekadar kawasan yang terbengkalai, tetapi juga simbol lemahnya kontrol negara terhadap asetnya sendiri.

Ia mendesak pemerintah untuk segera membuka seluruh dokumen kepada publik, melakukan audit investigatif, serta menelusuri aliran dana secara transparan tanpa pandang bulu.

“Publik tidak butuh janji. Publik hanya ingin kebenaran dan keberanian untuk mengungkapnya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026
Asep Rahmat Soroti Proyek Pokmas: “Kalau Kerjakan Semua, Kelurahan Berfungsi Apa?”
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 062/TN dan Kodim 0611/Garut Gelar Bazar Murah Serentak
Sosialisasi Karhutla Lebih Banyak Ancaman Hukum, Edukasi Dampak Kabut Asap Justru Minim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:01 WIB