ENREKANG, MNP – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Enrekang.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru setelah proses penyelidikan panjang yang dimulai sejak adanya laporan polisi pada tahun 2024 dan 2025.
Kedua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum berinisial SM dan HD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka SM merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
Sementara tersangka HD juga berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat sebagai warga Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang.
Keduanya bukan berasal dari unsur pemerintahan, melainkan pihak swasta yang diduga terlibat dalam rantai penyaluran bantuan.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan pertama masuk pada tanggal 16 April 2024, sedangkan laporan kedua diterima pada 14 Juli 2025.
Dari dua laporan tersebut, penyidik Tipidkor langsung melakukan rangkaian penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan meminta audit penghitungan kerugian negara.
Perkembangan terbaru disampaikan AKP Herman dalam keterangannya di ruang vidcon Polres Enrekang, Kamis 30 April 2026.
Ia menegaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang.
Dengan status P21 tersebut, pihaknya langsung melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Herman.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Enrekang.
Modus yang digunakan para tersangka cukup terstruktur mulai dari pemaketan bahan pangan secara sepihak, penentuan jenis komoditas dan harga barang tanpa transparansi, hingga penunjukan supplier tertentu yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Praktik ini jelas menyalahi pedoman umum BPNT dari Kementerian Sosial.
Akibat modus tersebut, KPM sebagai penerima manfaat tidak mendapat haknya secara utuh. Kualitas dan kuantitas bahan pangan yang diterima tidak sesuai dengan nilai bantuan Rp200.000 per bulan per KPM.
Selain merugikan masyarakat miskin, perbuatan para tersangka juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dihitung secara detail oleh auditor.
Polres Enrekang menegaskan akan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
AKP Herman menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional. Penyerahan tahap II ini membuktikan keseriusan Polres Enrekang dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar dana bantuan sosial.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik Enrekang kini menanti proses persidangan untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan berapa total kerugian negara dalam kasus BPNT tahun 2019 dan 2020 ini.
Polres Enrekang juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar melapor ke Unit Tipidkor.
Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan pembelajaran agar program bantuan pemerintah tepat sasaran.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan