Sebar Konten Pornografi Mantan Kekasih, Polisi Amankan DJ East Blake 

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Polri melalui Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang pria berinisial ARS alias DJ East Blake, tersangka kasus tindak pidana pornografi.

Tersangka ARS telah memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi di beberapa platform media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Tiktok.

Secara diam-diam, tersangka ARS merekam korban yang merupakan mantan kekasihnya tanpa busana pada Februari 2024 lalu.

“Pelaku ARS alias East Blake sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian S.I.K., S.H., M.H., Kamis (2/5).

Atas perbuatannya, tersangka ARS alias East Blake dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengn ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Loading

Penulis : Asep Didi

Sumber Berita : Divisi Humas Mabes Polri

Berita Terkait

Warga Linggasari Puspasari Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Al-Barokah
PB Manguntur Gelar Turnamen Bulu Tangkis Anda Putra, Semarakkan HUT RI ke-81
Buka Pengabdian Masyarakat UIN Alauddin, Bupati Jeneponto Dorong Penguatan Kompetensi Guru
Bupati Jeneponto Buka Pendistribusian KKS Program PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2026
Polres Garut dan Forkopimda Garut Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Narkoba, Miras, dan OKT
Dandim 0611/Garut Hadiri Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Sukajadi, Hasil Diperkirakan 600 Kilogram
Menjelang Pensiun, Kepala SDN 1 Urug Tasikmalaya Suarakan Pelestarian Aksara Sunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Warga Linggasari Puspasari Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Al-Barokah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PB Manguntur Gelar Turnamen Bulu Tangkis Anda Putra, Semarakkan HUT RI ke-81

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Buka Pengabdian Masyarakat UIN Alauddin, Bupati Jeneponto Dorong Penguatan Kompetensi Guru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Bupati Jeneponto Buka Pendistribusian KKS Program PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Polres Garut dan Forkopimda Garut Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Narkoba, Miras, dan OKT

Berita Terbaru