TASIKMALAYA, MNP – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menggelar sidang putusan atas perkara penghilangan nyawa yang menyeret terdakwa berinisial R, Rabu (29/04/2026).
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari insiden penusukan terhadap korban berinisial DR yang terjadi di wilayah Eks Pasar Ikan Cieunteung pada Oktober 2025 lalu.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Restu Ikhlas, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ranto Indra Karta, S.H., M.H., dan Noema Dia Anggraini, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa R tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Vonis tersebut diketahui selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, S.H. Baik pihak JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa, Mochamad Ismail, S.H., M.H. dari PBH Peradi, menyatakan menerima putusan tersebut.
Meski putusan telah inkrah, pihak keluarga korban menyampaikan rasa kurang puas. Candra Rasyid Faridi, keluarga korban sekaligus Ketua Yayasan Pesantren Al-Qobad, mengaku kecewa namun menyadari adanya kendala teknis dalam tuntutan awal.
“Jujur kami merasa kurang dengan hasil putusan ini. Namun setelah berkonsultasi dengan LBH, kami menyadari tidak menekan tuntutan maksimal sejak awal, sehingga sulit bagi kami untuk melakukan banding secara hukum,” ungkap Candra.
Kekecewaan serupa disampaikan oleh paman korban, Asep Nagoya. Ia menyayangkan hilangnya dakwaan pembunuhan berencana dalam putusan hakim.
“Saya sangat kecewa, terutama saat majelis hakim membacakan bahwa unsur dugaan pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perkara ini,” cetusnya.
Selain menanggapi putusan, Candra Rasyid memberikan pesan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait maraknya minuman keras (miras). Menurutnya, tragedi yang merenggut nyawa keluarganya tidak lepas dari pengaruh barang haram tersebut.
“Efek terjadinya penusukan ini tidak terlepas dari miras. Saya berpesan agar miras di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya benar-benar diberantas sampai akar-akarnya,” kata Candra.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan seperti Almumtaz untuk menegakkan nahi mungkar, karena miras merusak generasi bangsa,” tegasnya lagi.
Sidang berakhir dengan pengawalan ketat dan suasana haru dari pihak keluarga yang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Santri.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan