TASIKMALAYA, MNP – Pembangunan gerai ritel modern di wilayah Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan publik.
Proyek yang disebut-sebut sebagai gerai Alfamart itu kini telah hampir memasuki tahap finishing.
Namun ironisnya, di tengah progres fisik yang nyaris rampung, muncul dugaan bahwa perizinan pembangunan belum sepenuhnya dikantongi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga setempat mempertanyakan transparansi dan kepatuhan hukum dari pembangunan tersebut.
“Kalau memang izinnya belum beres, harusnya dihentikan dulu. Jangan sampai aturan dilangkahi,” ujar BN, warga Cigantang, saat ditemui di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/04/2026).
Ia menilai, pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini dituntut taat terhadap regulasi.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan tampak terus berjalan. Pekerja hilir mudik, material bangunan tersusun rapi, dan struktur bangunan telah berdiri kokoh indikasi kuat bahwa proyek ini sudah memasuki fase akhir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengawasan dari pemerintah daerah berjalan efektif, atau justru ada pembiaran?
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola atau perwakilan Alfamart tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan jawaban meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Sikap tertutup ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap legalitas proyek tersebut.
Sementara itu, pihak Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mangkubumi memberikan keterangan yang terkesan normatif.
Mereka menyebut bahwa pemilik usaha sedang dalam proses “pemberesan izin,” termasuk koordinasi dengan lingkungan sekitar.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa pembangunan bisa berjalan jauh sebelum izin tuntas?
Dalam praktiknya, setiap pembangunan usaha, terlebih ritel modern, wajib mengantongi sejumlah izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, hingga dokumen kesesuaian tata ruang.
Jika tahapan ini dilompati atau dilakukan paralel tanpa pengawasan ketat, maka bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membuka celah konflik sosial di masyarakat.
Sejumlah proyek serupa di berbagai daerah kerap memulai pembangunan lebih dulu, baru kemudian mengurus izin di belakang.
Pola “bangun dulu, urus belakangan” seolah menjadi praktik yang dinormalisasi sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum.
Lebih jauh, kondisi ini menuntut sikap tegas dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Jika benar izin belum lengkap, seharusnya ada langkah konkret, mulai dari penghentian sementara pembangunan hingga pemberian sanksi administratif. Tanpa ketegasan, aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa daya paksa.
Di sisi lain, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak pengembang.
Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik. Ketika komunikasi ditutup, ruang kecurigaan justru semakin melebar.
Kasus pembangunan Alfamart di Cigantang ini menjadi cermin bagaimana regulasi diuji di lapangan. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan investasi?
Jawabannya kini ditunggu publik, seiring bangunan yang kian mendekati rampung.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan