Tasikmalaya, MNP – Fasilitas Pertashop yang terletak di Jalan Bantarsari, Kota Tasikmalaya, kini menjadi perhatian warga.
Meski pembangunan fisiknya sudah rampung lebih dari satu tahun lalu, hingga kini lokasi tersebut masih tertutup rapat dengan pagar seng dan belum juga beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait kejelasan izin operasional dan keterlibatan pihak-pihak terkait di balik proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan di lapangan pada Senin (13/10/2025), bangunan Pertashop tampak kokoh dan siap digunakan.
Tangki penyimpanan bahan bakar, area dispenser, hingga bangunan kecil di dalamnya terlihat sudah selesai sejak lama.
Namun, tak ada aktivitas sama sekali di lokasi. Pintu gerbang masih terkunci, dan seluruh area dikelilingi pagar seng tinggi seolah sengaja ditutup dari pandangan publik.
Menurut pemerhati lingkungan Kota Tasikmalaya, Dedi Rustandi, kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan transparansi dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Ia menilai ada kemungkinan persoalan administratif, terutama di bagian perizinan yang belum tuntas.
“Kalau bangunannya sudah selesai tapi belum bisa beroperasi selama lebih dari setahun, berarti ada masalah serius. Bisa jadi izinnya belum lengkap, atau bahkan proyek ini sudah masuk dalam bancakan kepentingan pihak tertentu,” ujar Dedi.
Dedi juga menyoroti pentingnya kepastian status perizinan lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa setiap fasilitas penyimpanan bahan bakar seperti Pertashop wajib memiliki kelengkapan dokumen seperti izin lingkungan (UKL-UPL).
Selain itu harus ada rekomendasi teknis dari dinas terkait, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pertashop itu membawa bahan bakar dalam jumlah besar, jadi bukan sekadar tempat jual beli BBM kecil. Harus ada kajian dampak lingkungannya, termasuk keamanan bagi warga sekitar. Kalau aspek itu diabaikan, berarti ada potensi pelanggaran aturan,” katanya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku heran dan kecewa dengan kondisi tersebut.
Salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan, masyarakat berharap Pertashop itu dapat memudahkan mereka memperoleh bahan bakar tanpa harus jauh-jauh ke SPBU besar.
“Awalnya kami senang, pikir bakal buka cepat. Tapi sampai sekarang malah ditutup rapat. Sudah lebih dari setahun tidak ada perubahan. Sayang sekali bangunannya bagus tapi mangkrak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa proyek Pertashop tersebut termasuk dalam program perluasan jaringan BBM Pertamina untuk menjangkau daerah yang belum memiliki SPBU.
Namun, di lapangan seringkali terjadi kendala teknis dan administratif yang membuat sebagian proyek tersendat atau belum dapat dioperasikan meskipun bangunan telah selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya mengenai alasan tertundanya operasional Pertashop Bantarsari.
Publik berharap pemerintah segera memberi penjelasan agar fasilitas yang telah berdiri itu tidak sia-sia dan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan