Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul

Senin, 27 April 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Satres Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial II (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan petugas pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. Di antaranya 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol.

Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G.

Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.

Kepada petugas, pelaku juga mengungkapkan bahwa obat tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

AKP Usep menyebut, proses penyidikan saat ini tengah berjalan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.” Kata AKP Usep kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Dusun Tengah, 150 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual
Kapolsubsektor Paku Pimpin Groundcheck Hotspot di Desa Kalamus
Meriahkan HUT RI ke-81, Polres Pakpak Bharat Kawal Ketat Turnamen Sepak Bola Tinada Cup XIII 2026
Dua Dekade BBC: Syukuran hingga Komitmen Lahirkan Kader Mandiri di Tasikmalaya
Haol Ke-36 Pendiri Gadjah Putih, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Lestarikan Pencak Silat
Dukung Akses Pendidikan, Mohamad Sohibul Iman Serahkan Bantuan PIP di SDN Panglayungan
PEMDA DIKEPUNG KRITIK! “Jangan Hanya Ramah ke Masyarakat, Ramah Lingkungan Juga Dong”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Dusun Tengah, 150 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Kapolsubsektor Paku Pimpin Groundcheck Hotspot di Desa Kalamus

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Polres Pakpak Bharat Kawal Ketat Turnamen Sepak Bola Tinada Cup XIII 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Dua Dekade BBC: Syukuran hingga Komitmen Lahirkan Kader Mandiri di Tasikmalaya

Berita Terbaru

Berita terbaru

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 

Senin, 3 Agu 2026 - 18:59 WIB

Barito Timur

Kapolsubsektor Paku Pimpin Groundcheck Hotspot di Desa Kalamus

Senin, 3 Agu 2026 - 18:40 WIB